Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas merilis kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga di Padangsambian. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat (Denber) belum berhasil menangkap empat buronan yang mengeroyok dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat, pada 3 Juli 2023 dini hari. Sedangkan tujuh tersangka lain telah ditahan di ruang tahanan Polresta Denpasar.

Menurut sumber polisi, Jumat (14/7/2023), polisi masih memburu empat tersangka yang juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi memprediksi, mereka masih berada di Bali.

Baca juga:  Ini Alasannya, Sejumlah Tangga di Sepanjang Jogging Track Taman Pancing Dibongkar

“Mereka masih diburu petugas. Sejumlah penyeberangan di pelabuhan telah diawasi untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar Bali,” tegasnya.

Sedangkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum dapat memastikan apakah keempat tersangka telah tertangkap atau tidak. “Saya akan koordinasi dengan pihak reskrim. Saya belum mendapat laporan perkembangan mengenai pengejaran para tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh pria asal Sumba, NTT, yang mengeroyok dengan sajam dan merusak rumah warga di Padangsambian. Mereka membuat onar lantaran tersinggung gara-gara ditegur warga seusai pesta arak yang dicampur anggur.

Baca juga:  Hindari Korban Jiwa dan Materi, Warga Diminta Waspada Cuaca Ekstrem

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN