Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas merilis kasus penganiayaan dan perusakan rumah warga di Padangsambian. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Satreskrim Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Barat (Denber) belum berhasil menangkap empat buronan yang mengeroyok dan merusak rumah warga di Jalan Gunung Talang, Padangsambian, Denpasar Barat, pada 3 Juli 2023 dini hari. Sedangkan tujuh tersangka lain telah ditahan di ruang tahanan Polresta Denpasar.

Menurut sumber polisi, Jumat (14/7/2023), polisi masih memburu empat tersangka yang juga ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi memprediksi, mereka masih berada di Bali.

Baca juga:  Mediasi Ketiga Kasus Tanah Pura Samuantiga, Penggugat Ajukan Tawaran Damai

“Mereka masih diburu petugas. Sejumlah penyeberangan di pelabuhan telah diawasi untuk mencegah mereka melarikan diri ke luar Bali,” tegasnya.

Sedangkan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi belum dapat memastikan apakah keempat tersangka telah tertangkap atau tidak. “Saya akan koordinasi dengan pihak reskrim. Saya belum mendapat laporan perkembangan mengenai pengejaran para tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tujuh pria asal Sumba, NTT, yang mengeroyok dengan sajam dan merusak rumah warga di Padangsambian. Mereka membuat onar lantaran tersinggung gara-gara ditegur warga seusai pesta arak yang dicampur anggur.

Baca juga:  Jembrana Laporkan Tambahan Korban Jiwa COVID-19, Ini Riwayatnya

Baca selengkapnya di media partner DENPOST.id

BAGIKAN