Ketua Satgas MBG NTB sekaligus Asisten I Setda Pemprov NTB, Fathul Gani. (BP/Antara)

MATARAM, BALIPOST.com – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memberhentikan operasional 41 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Nusa Tenggara Barat (NTB). Penutupan ini dilakukan karena puluhan SPPG itu belum memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dan instalasi pembuangan air limbah (IPAL) belum sesuai standar.

Ketua Satgas MBG NTB, Fathul Gani membenarkan informasi pemberhentian operasional sementara 41 SPPG di NTB itu oleh BGN tersebut. “Ya, benar. Totalnya ada 41 lagi SPPG yang ditutup sementara oleh BGN,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (7/4).

Ia mengatakan, keputusan pemberhentian operasional sementara 41 SPPG tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 1359/D.TWS/03/2026 tertanggal 7 April 2026 yang ditandatangani Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan di Jakarta.

Baca juga:  Langgar PPKM Level 4, EC dan Platinum Kena Denda

Adapun alasan pemberhentian operasional sementara SPPG tersebut, ungkap Fathul Gani, lagi-lagi karena belum memiliki SLHS dan belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan.

“Jadi, mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan, maka BGN memutuskan menutup sementara operasional SPPG,” kata Fathul Gani.

Menurut Asisten I Setda Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB itu, BGN telah memperingatkan agar SPPG segera melengkapi SLHS dan IPAL. Namun, rupanya peringatan dari BGN tersebut tidak diindahkan, sehingga akhirnya BGN memutuskan untuk menutup sementara SPPG tersebut.

Baca juga:  Pascagempa 7,0 SR di Lombok Timur, Listrik Padam di Seluruh Lombok

SPPG yang ditutup sementara ini tersebar di seluruh wilayah NTB. Di antaranya 9 SPPG di Kabupaten Lombok Barat, 8 SPPG di Kabupaten Bima, 8 SPPG di Kabupaten Lombok Timur, 7 SPPG di Kabupaten Lombok Tengah, 7 SPPG di Kota Bima dan 2 SPPG di Kabupaten Dompu.

Lebih lanjut Fathul Gani menegaskan meski penutupan operasional SPPG tersebut bersifat sementara. BGN masih memberikan waktu bagi para mitra SPPG untuk segera mengurus dan melengkapi SLHS serta IPAL.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah SPPG menyerahkan bukti perbaikan dan dokumen pendukung yang sah. Selama itu belum bisa dipenuhi maka penutupan sementara tetap diberlakukan,” katanya menegaskan.

Baca juga:  Komisi IV DPRD Tabanan Sidak MBG, Ditemukan Beda Menu di 2 SD

Ia berharap para mitra SPPG tidak main-main dan segera memperhatikan hal itu, mengingat Program MBG bukan sekadar distribusi makanan, tetapi menyangkut kebutuhan dasar anak-anak, sebagai generasi penerus bangsa. Ia juga berharap kabupaten/kota juga memperhatikan persoalan ini.

“Kita harap ini menjadi perhatian bersama, terutama dalam aspek keamanan pangan dan kualitas layanan kepada penerima manfaat MBG,” katanya.

Sebelumnya pada 31 Maret 2026, BGN juga menutup sementara 302 SPPG di NTB, lantaran belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan. (kmb/balipost)

BAGIKAN