
DENPASAR, BALIPOST.com – Larangan sampah organik masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung berlaku Rabu (1/4). Pada hari pertama kebijakan tersebut diberlakukan, masih ada truk yang mengakut sampah organik ke TPA Suwung. Dengan itu truk-truk tersebut terpaksa ditolak, diminta putar balik dan melakukan pemilahan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Persampahan dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar, I Dewa Gede Oka Adhi Saputra, saat diwawancarai Rabu (1/4). Dia mengatakan, secara umum kondisi lapangan masih bergerak dinamis. Petugas masih melakukan pemantauan sekaligus penyesuaian terhadap kebijakan baru tersebut.
“Beberapa muatan memang ada ditolak karena masih tercampur, khususnya sampah organik. Padahal, sedikit pun tidak boleh tercampur sesuai komitmen pemerintah,” ujarnya.
Menurut Dewa Gede Oka, sebelum kebijakan ini diterapkan, pihaknya telah melakukan simulasi di sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS). Namun dalam praktiknya, masih ditemukan sampah yang belum dipilah dengan baik oleh masyarakat.
Terhadap sampah yang ditolak, DLHK mengambil langkah dengan mengembalikan muatan tersebut untuk dipilah kembali. Sampah organik harus dipisahkan yang nantinya diarahkan ke tempat pengolahan seperti fasilitas pengolahan di desa maupun kawasan seperti Tahura Ngurah Rai.
“Kalau ditolak, dikembalikan dulu. Nanti kita pilah lagi, organiknya diturunkan, walaupun jumlahnya sedikit tetap harus dipisahkan agar tidak menimbulkan masalah lanjutan,” terangnya.
Ia mengakui, salah satu kendala di lapangan adalah belum meratanya fasilitas pengolahan sampah dari sumber, seperti compost bag maupun sistem teba modern/vertikal. Distribusi sarana ini masih dilakukan bertahap di masing-masing desa dan kelurahan.
Meski demikian, Oka Adhi Saputra menilai kesadaran masyarakat untuk memilah sampah sudah mulai tumbuh, meskipun masih ditemukan pelanggaran di beberapa titik. Ke depan, DLHK akan mengoptimalkan pengolahan sampah di berbagai fasilitas seperti TPS3R, depo pengolahan, hingga Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), termasuk di kawasan Tahura Ngurah Rai. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat akan terus digencarkan.
Selain itu, pihaknya juga memastikan evaluasi akan terus dilakukan secara berkala bersama pemerintah provinsi guna menyempurnakan pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. (Widiastuti/balipost)










