
SINGASANA, BALIPOST.com – Polres Tabanan menerapkan penyekatan terhadap puluhan truk sumbu tiga di jalur utama Denpasar–Gilimanuk pada Minggu (15/3). Langkah ini dilakukan untuk mencegah antrean kendaraan mengular hingga ke jalur nasional akibat kepadatan menuju Pelabuhan Gilimanuk.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan, penyekatan dilakukan secara situasional dengan memantau perkembangan antrean kendaraan di pelabuhan setiap satu jam. Jika ekor antrean dinilai terlalu panjang, petugas langsung menghentikan sementara kendaraan sumbu tiga yang melintas.
“Setiap satu jam kami monitor. Dilihat ekor antreannya sampai di mana. Kalau terlalu jauh, truk sumbu tiga kami sekat dulu,” kata AKBP Bayu.
Skema buka-tutup tersebut diterapkan di empat titik yang disiapkan sebagai lokasi penahanan sementara kendaraan, yakni Pos Pelayanan Selabih, Pos Pelayanan Adipura, Rest Area Jelijih, dan Rumah Makan Soka. Menurut Bayu, penyekatan tidak dilakukan secara permanen agar arus kendaraan menuju Pelabuhan Gilimanuk tetap bergerak.
Polisi menargetkan arus kendaraan yang menuju penyeberangan sudah mulai bersih menjelang hari raya Nyepi. “Kami menargetkan pada 18 Maret sudah tidak ada lagi arus kendaraan menuju Gilimanuk,” ujarnya.
Dalam penyekatan yang dilakukan pada Minggu siang, polisi mencatat 34 unit truk sumbu tiga dihentikan sementara di sejumlah kantong parkir. Rinciannya, 15 unit berada di Pos Adipura, 12 unit di Rest Area Jelijih, empat unit di Pos Selabih, dan tiga unit di Rumah Makan Soka.
Selain penyekatan, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tabanan juga menyosialisasikan aturan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sesuai surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri kepada para sopir. Polisi bahkan meminta para pengemudi menyebarkan informasi tersebut kepada rekan mereka melalui grup percakapan.
“Kami juga minta sopir menyampaikan ke teman-temannya lewat grup WhatsApp agar mereka mengetahui aturan ini,” kata Bayu sembari menambahkan, polisi juga menyediakan makanan ringan bagi sopir yang menunggu selama masa penyekatan. (Puspawati/balipost)










