
DENPASAR, BALIPOST.com – Bali memperkokoh posisi sebagai destinasi terbaik dunia dengan melaksanakan penguatan pada usaha akomodasi pariwisata melalui program Audit Perizinan Usaha Pariwisata dengan tema Bali Kerthi Compliance untuk bidang Akomodasi Pariwisata di Bali, Selasa (31/3).
Program ini merupakan program prioritas Gubernur Koster periode 2025 -2030 dengan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era baru, sekaligus berkomitmen dalam menyelenggarakan kepariwisataan Bali berbasis Budaya, Berkualitas dan Bermartabat, seiring dengan penobatan kembali Bali sebagai The Best Destination 2026 oleh TripAdvisor pada awal tahun 2026.
Tahapan audit I rencananya terfokus pada usaha akomodasi, travel agent dan pramuwisata. Jumlah akomodasi resmi di Bali berdasarkan catatan dari Dinas Pariwisata Provinsi Bali, sebanyak 12.227 pada 2025, namun jumlah ini tidak selaras dengan jumlah akomodasi yang dipasarkan oleh platform digital yang jumlahnya mencapai hingga 16.000 – 18.000 akomodasi.
Diduga terdapat gap yang signifikan terkait akomodasi nonresmi atau yang tidak terdaftar pada dinas perizinan. Hal ini menjawab fenomena yang terjadi pada 2025 yaitu peningkatan jumlah kunjungan wisatawan yang mencapai 7 juta wisatawan, namun peningkatan kunjungan ini tidak serta merta meningkatkan tingkat okupansi akomodasi pariwisata di Bali karena diduga pengaruh keberadaan akomodasi non resmi.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Bali, Dr. Drs. I Wayan Sumarajaya, M.Si kegiatan audit perizinan usaha pariwisata merupakan upaya dalam memperkuat standar dan brand image pariwisata Bali dan sekaligus menjadikan program ini sebagai momentum dalam melakukan perbaikan dan inovasi khususnya pada bidang akomodasi pariwisata.
“Program ini sekaligus menjadi upaya pembinaan dan pendampingan bagi usaha akomodasi pariwisata yang belum melengkapi aspek administrasi termasuk perpajakan,” katanya, Selasa (31/3).
Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali, Dr. I Ketut Sukra Negara, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa pemerintah berupaya keras untuk mengendalikan alih fungsi lahan khususnya lahan pertanian aktif berkonversi menjadi fasilitas pariwisata atau bangunan lainnya. Di samping itu, untuk menertibkan maraknya praktik nominee dengan sistem kawin atau meminjam nama untuk menyelundupkan hukum terkait kepemilikan aset, khususnya oleh Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memiliki tanah, properti, atau saham di Indonesia, yang secara hukum dibatasi hanya untuk WNI.
“Praktik ini sering digunakan untuk menghindari pajak, mempermudah perizinan, atau menyembunyikan identitas pemilik sebenarnya,” ujar Sukra.
Sementara itu, Dr. Yoga Iswara, BBA., BBM., MM., CHA selaku Ketua Tim Percepatan Audit Perizinan Usaha Pariwisata Provinsi Bali memaparkan bahwa Bali Kerthi Compliance untuk Bidang Akomodasi Pariwisata merupakan syarat minimum untuk menunjukan bahwa stakeholder akomodasi di Bali adalah stakeholder yang bertanggung jawab, dengan menggunakan tiga aspek pemenuhan yaitu aspek administrasi, aspek standar usaha dan aspek keberlanjutan.
Perangkat audit dipersiapkan oleh 4 komponen utama yaitu terdiri dari Team Percepatan Pembangunan Bali, OPB Terkait, Team Auditor dan Para Ketua Asosiasi Akomodasi Pariwisata di Bali seperti PHRI, IHGMA, BHA, BVA, UHA, BVRMA, UHSA, dan lainnya. Target pelaksanaan audit ini adalah tiga bulan kedepan, yang mana bulan Juni 2026 akan dilakukan evaluasi ke lapangan.
Proses pembinaan dan pendampingan akan dilaksanakan pemerintah Provinsi Bali melalui coaching clinic untuk melakukan trouble shooting hambatan dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha di lapangan terkait dengan pemenuhan syarat dasar, syarat khusus, dan syarat tambahan.
I Gusti Agung Ngurah Darma Suyasa, S.Tr.Par., CHA selaku Kordinator Audit Usaha Pariwisata bidang Akomodasi melakukan kegiatan secara hibrid dengan jumlah peserta mencapai 535 orang melalui daring. Check List Audit dipaparkan secara terperinci dan jelas termasuk dengan petunjuk pelaksanaan yang jumlah indikatornya sebanyak total 36 kriteria penilaian.
Output penilaian terdapat tiga kategori yaitu Bali Kerthi Compliance Diamond dengan pemenuhan nilai 90% – 100%, Bali Kerthi Compliance Platinum dengan pemenuhan nilai 80% – 89%, dan Bali Kerthi Compliance Gold dengan pemenuhan nilai 70% – 79%, sedangkan di bawah 70% dianggap belum memenuhi persyaratan. (kmb/balipost)



