Pejalan kaki menyusuri Jalan Danau Tamblingan, Sanur, Denpasar yang dalam proses penataan trotoar dan penanaman kabel bawah tanah. Ranperda Sarana Jaringan Utilitas Terpadu dan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi atau kabel bawah tanah mulai dibahas DPRD Kota Denpasar. (BP/Eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menyasar kawasan Sanur, penataan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di Kota Denpasar akan berlanjut ke kawasan pusat kota atau titik nol kilometer.

Penataan SJUT yang akan memindahkan kabel udara ke bawah tanah ini rencananya mulai dikerjakan pada Mei 2026 beriringan dengan proyek dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar.

Tenaga Pendamping Pembangunan SJUT-IPT, I Made Ardana saat dikonfirmasi, Selasa (30/3) mengatakan, pengerjaan SJUT di kawasan pusat kota ini akan dilakukan secara terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih dengan proyek penataan jalan dan drainase.

Baca juga:  Kecelakaan, Anak Belum Cukup Umur Tewas

“Pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan proyek PUPR, seperti yang sudah dilakukan di Sanur. Kemungkinan akan dimulai Mei, bersamaan dengan penataan Jalan Hasanudin, Gajah Mada, dan Sulawesi,” ujarnya.

Pihaknya mengaku akan berkoordinasi dengan PUPR untuk memastikan sinkronisasi proyek yang dikerjakan. Terutama terkait perbaikan saluran drainase yang menjadi bagian penting dalam pekerjaan infrastruktur bawah tanah.

Proyek SJUT tahun ini akan menyasar sembilan ruas jalan di kawasan Catur Muka menjadi prioritas dalam tahap ini. Di antaranya, dari arah barat meliputi Jalan Gajah Mada, kemudian ke arah utara mencakup Jalan Veteran, Jalan Nangka Selatan, dan Jalan Patimura. Selanjutnya ke arah timur terdapat Jalan Surapati, serta ke arah selatan meliputi Jalan Udayana, Jalan Hasanudin, Jalan Sutoyo, dan Jalan Sudirman.

Baca juga:  Suami dan Mertua Terdakwa Bersaksi Kasus LPD Pacung

Selain itu, terdapat tambahan tiga ruas jalan yang akan mengikuti paket pekerjaan PUPR, yakni Jalan Thamrin, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Sulawesi. Ardana menilai penataan SJUT di kawasan titik nol kilometer menjadi langkah strategis mengingat wilayah tersebut merupakan pusat pemerintahan, aktivitas ekonomi, sekaligus kawasan heritage Kota Denpasar.

Sementara itu, untuk operasional penuh SJUT-IPT termasuk yang di kawasan Sanur yang kini sudah rampung, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bhukti Praja Sewakadarma masih menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif pemanfaatan serta sanksi bagi operator. Perumda pun berencana akan mengundang pihak operator yang beroperasi di kawasan Sanur untuk mempercepat pemanfaatan SJUT. (Widiastuti/balipost)

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Masih di Atas 6.000 Orang, Korban Jiwa Harian Kembali Cetak Rekor Baru
BAGIKAN