Rapat kerja komisi II dengan OPD Pengampu, Senin (30/3).(BP/bit)

SINGASANA, BALIPOST.com – Rencana Pemerintah Kabupaten Tabanan memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Kecamatan Kerambitan dipastikan batal direalisasikan. Negosiasi harga lahan yang tidak mencapai titik temu antara pemerintah dan pemilik tanah menjadi penyebab utama mandeknya program tersebut.

Kepastian itu mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi II DPRD Tabanan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Senin (30/3).

Padahal, perluasan TPA Mandung semula ditargetkan berjalan pada 2025 dengan dukungan anggaran Rp 6 miliar dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemerintah Kota Denpasar.

Mantan Kepala DLH Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, mengungkapkan pihaknya telah melakukan serangkaian pertemuan dengan pemilik lahan. Pemerintah awalnya menawarkan harga Rp 23–26 juta per are berdasarkan hasil verifikasi lembaga independen. Namun, setelah dilakukan kajian lanjutan, termasuk mempertimbangkan topografi dan transaksi jual beli di sekitar lokasi, nilai tersebut direvisi menjadi Rp 40 juta per are.

Baca juga:  Porprov Bali 2025, Ada 6 Cabor Bertanding pada 5 September 2025

“Namun pemilik lahan menginginkan harga di kisaran Rp 80 juta hingga Rp 100 juta per are. Karena tidak ada kesepakatan, akhirnya dibuatkan berita acara bahwa perluasan tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Gagalnya rencana tersebut berdampak pada tidak terserapnya anggaran BKK Rp 6 miliar, sehingga sempat dikembalikan ke Pemerintah Kota Denpasar. Meski demikian, melalui lobi Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, dana tersebut kembali diperoleh dan dialihkan untuk penataan TPA Mandung.

Baca juga:  Pasar Ini Mulai Uji Coba “PeduliLindungi”

Rencananya, anggaran itu akan dimanfaatkan pada 2026 untuk pengadaan peralatan pengolahan sampah serta peningkatan sarana pendukung di kawasan TPA.

Ketua Komisi II DPRD Tabanan, I Wayan Lara, menilai perluasan TPA Mandung tetap menjadi kebutuhan mendesak mengingat kapasitas eksisting yang semakin terbatas. Namun, ia menekankan bahwa penanganan sampah ke depan tidak bisa lagi hanya mengandalkan penimbunan.

“Perluasan itu penting, tetapi yang lebih mendesak adalah menghadirkan sistem pengolahan. Tidak hanya lahan, tapi juga kantor, area parkir, hingga mesin pengolah sampah,” tegasnya.

Baca juga:  Harga Beras di Tabanan Masih di Batas Normal

Menurutnya, pengadaan mesin pengolahan dengan standar minimal harus segera direalisasikan agar sampah yang masuk ke TPA tidak sekedar ditumpuk. Selain mengurangi potensi persoalan lingkungan, langkah ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan sampah di Tabanan.

“Kalau terus ditumpuk akan jadi masalah baru. Dengan alat pengolah, masyarakat bisa melihat bahwa sampah benar-benar ditangani, bukan hanya dipindahkan,” pungkasnya.(Puspawati/balipost)

BAGIKAN