Komisi I DPRD Bali melakukan kunjungan kerja ke Buleleng, Jumat (27/3). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Indikasi pelanggaran tata ruang kembali mencuat di wilayah utara Bali. Sebuah bangunan villa di Banjar Dinas Goris Kemiri, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, disegel aparat dengan pemasangan garis “Pol PP Line.”

Villa itu diduga berdiri tanpa izin dan berada di kawasan hutan desa. Kasus ini pertama kali terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali pada 13 Oktober 2025.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Komisi I DPRD Bali melalui kunjungan kerja ke DPRD Kabupaten Buleleng pada Jumat (27/3), guna memperdalam dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.

Dalam forum tersebut, Ketua Pansus TRAP sekaligus Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali, Dr (C) I Made Supartha S.H., M.H, menegaskan hasil pendalaman menunjukkan bangunan tersebut tidak mengantongi izin resmi. Dari penelusuran ke dinas terkait, dipastikan bahwa izin pembangunan tidak dapat diterbitkan karena lokasi berada di kawasan hutan.

Baca juga:  Hampir 100 Persen Rampung, Proyek Pelabuhan Sanur Segera Diresmikan

Selain itu, dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/BKKPR) secara tegas menyatakan kawasan tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan. Status kawasan hutan melarang aktivitas pembangunan permanen, terlebih dengan penggunaan material beton.

“Di kawasan itu tidak boleh ada pembangunan beton. Fungsinya harus tetap sebagai hutan,” tegasnya.

Pelanggaran ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius. Perubahan fungsi kawasan hutan dikhawatirkan mengganggu keseimbangan ekosistem, mempercepat degradasi lingkungan, hingga meningkatkan risiko bencana.

Dalam kesempatan yang sama, Dr. Somvir menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan konsisten. Ia mengingatkan agar tidak terjadi diskriminasi dalam penindakan, terutama antara masyarakat kecil dan pelaku usaha berskala besar.

“Kalau ini melanggar dan harus dibongkar, maka aturan yang sama juga harus berlaku untuk semua. Jangan sampai masyarakat kecil ditindak, sementara yang besar dibiarkan,” ujarnya.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP pun berencana merekomendasikan langkah tegas berupa penghentian aktivitas, pembongkaran total bangunan yang melanggar, serta pengembalian fungsi kawasan hutan seperti kondisi semula. Jika sebelumnya tindakan hanya sebatas penyegelan, maka dengan temuan terbaru yang menguatkan tidak adanya izin, arah kebijakan kini mengarah pada pembongkaran total.

Baca juga:  Listrik PLTS Bangklet Resmi Dijual ke PLN

Selain itu, DPRD juga menyoroti kemungkinan adanya pihak yang turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut, termasuk dugaan keterlibatan lembaga pengelola hutan desa (LPHD). Evaluasi menyeluruh akan dilakukan, termasuk potensi pencabutan kewenangan hingga penegakan hukum.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” imbuh Supartha.

Meski masa tugas Pansus TRAP telah berakhir, penanganan kasus ini tetap berlanjut melalui Komisi I DPRD Bali. Hal ini dimungkinkan karena sejumlah anggota Komisi I juga merupakan bagian dari Pansus, sehingga proses evaluasi tetap berkesinambungan.

Supartha menegaskan bahwa Pansus TRAP bekerja berdasarkan mandat undang-undang dengan pendekatan yang terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan. Ia juga menyoroti luas kawasan hutan di Buleleng yang mencapai sekitar 7.799 hektare, tersebar di Desa Pejarakan, Sumberklampok, dan Sumberkima, yang seluruhnya harus dijaga dari potensi pelanggaran.

Baca juga:  Curi Tabung Elpiji, Pria NTT Susul Temannya ke Penjara

“Kita tidak bicara kepentingan sempit. Kita bicara menjaga ekosistem agar tidak terjadi kerusakan lingkungan, bencana, bahkan korban jiwa,” tegasnya.

Dari hasil pendalaman sementara, DPRD Bali menilai belum adanya evaluasi menyeluruh dari pihak terkait terhadap aktivitas di kawasan tersebut menjadi catatan penting dalam penyusunan laporan akhir Pansus TRAP yang dijadwalkan disampaikan awal April 2026 kepada pimpinan DPRD Bali dan Gubernur Bali.

Salah satu poin krusial yang akan direkomendasikan adalah penutupan permanen dan pembongkaran bangunan yang melanggar, sekaligus pemulihan fungsi kawasan hutan secara utuh.

Hal senada disampaikan Nyoman Budiutama S.H yang menegaskan bahwa setiap pelanggaran harus diikuti dengan konsekuensi hukum yang jelas. “Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi, baik sanksi administratif, denda, hingga pidana,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN