
JAKARTA, BALIPOST.com – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesian National Air Carriers Association (INACA) meminta adanya kenaikan fuel surcharge dan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik imbas adanya konflik geopolitik global.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Rabu (25/3), Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan hal itu mempertimbangkan kondisi industri penerbangan saat ini yaitu pengaruh dari konflik geopolitik antara Amerika Serikat (AS) dan Israel Vs Iran yang membuat kondisi ekonomi internasional menjadi tidak kondusif.
“Kondisi tersebut mengakibatkan kenaikan harga minyak dunia dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dimana kedua komponen biaya tersebut sangat mempengaruhi kenaikan biaya operasional maskapai penerbangan nasional,” kata Bayu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Menurutnya saat ini banyak maskapai di berbagai negara yang melakukan penyesuaian biaya operasional dengan menambahkan fuel surcharge antara 5-70 persen.
Hal tersebut dapat terlihat dari maskapai Air India, Air India Express, IndiGo dan Akasa Air dari India; South African Airlines, FlySafair dari Afrika Selatan; Cathay Pacific dan Hong Kong Airlines dari Hong Kong; Thai Airways dari Tailan.
Selanjutnya Qantas dari Australia; Korean Air dan Asiana dari Korea Selatan; hingga Air Mauritius, Ethiopian Airlines, Kenya Airlines dan maskapai-maskapai lainnya.
Bayu menyebutkan, pihaknya menghimpun data-data dan analisis terkait dengan kondisi penerbangan nasional yang terdampak kondisi krisis geopolitik, pertama peningkatan nilai tukar (kurs) mata uang dolar AS terhadap rupiah.
Dimana tahun 2019 saat ditetapkannya tarif batas atas (TBA) melalui KM 106 Tahun 2019, rata-rata 1 dolar AS adalah Rp14.136, sedangkan pada tahun 2026 (Maret) rata-rata sudah mencapai Rp17.000 atau naik lebih dari 20 persen.
“Biaya operasional maskapai penerbangan 70 persen menggunakan dolar AS, sedangkan pendapatan maskapai nasional adalah dari rupiah, sehingga dengan naiknya nilai tukar dolar AS akan semakin membebani keuangan maskapai penerbangan nasional,” ujar Bayu.
Kedua, harga minyak global per Maret 2026 naik dari sebelumnya 70 dolar AS/galon menjadi 110 dolar AS/galon atau naik 57 persen. Hal tersebut mempengaruhi fluktuasi harga avtur di Indonesia, di mana pada tahun 2019 harga avtur sebesar Rp10.442/liter.
Sedangkan, pada Maret 2026 sudah mencapai Rp.14.000-Rp.15.500/liter (harga berbeda tiap bandara) atau naik sebesar 34-48 persen.
“Harga avtur ini diprediksi akan naik lagi mengikuti kenaikan harga minyak akibat krisis geopolitik global tersebut,” ujarnya.
Ketiga, Pertamina sebagai penyalur bahan bakar pesawat (avtur) selalu melakukan penyesuaian harga per tanggal 1 tiap bulan.
“Dengan demikian terdapat kemungkinan besar harga avtur per 1 April 2026 akan naik, mengikuti harga pasaran yang sudah naik tinggi akibat krisis geopolitik di Timur Tengah tersebut,” jelasnya.
Keempat, terdapat penambahan biaya operasional maskapai yang melakukan penerbangan ke luar negeri terutama ke Timur Tengah dan Eropa, di mana rute penerbangan eksisting melewati wilayah konflik sehingga harus melakukan penerbangan dengan rute memutar dengan biaya operasional menjadi lebih tinggi.
Kelima, di sisi lain, karena adanya konflik geopolitik tersebut, lanjut Bayu, maka jumlah penumpang ke Timur Tengah terutama penerbangan umrah menjadi berkurang.
“Demikian juga untuk turisme ke Indonesia juga akan terdampak, baik kedatangan wisman dari Eropa ataupun Timur Tengah sendiri,” katanya pula.
Keenam, dari sisi perawatan pesawat terdampak dari pengadaan spareparts untuk pesawat yang sekarang sedang dalam perawatan (AOG part), di mana supply chain sparepartsterganggu sehingga pengiriman spareparts yang sebelumnya hanya 2-3 hari menjadi 7-10 hari dengan tambahan naiknya biaya pengiriman.
“Karena untuk menjamin keselamatan dan keamanan serta rute penerbangan yang memutar lebih jauh,” bebernya.
Sehubungan dengan kondisi itu, INACA mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk meninjau serta menyesuaikan, pertama menaikkan fuel surcharge sebesar 15 persen atas masing-masing fuel surcharge yang telah ditetapkan melalui KM 7 Tahun 2023 tanggal 10 Januari 2023;
Kedua, menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket penerbangan domestik dengan kenaikan sebesar 15 persen untuk pesawat udara jenis jet dan pesawat udara jenis propeller atas TBA yang ditetapkan melalui KM 106 Tahun 2019.
Selain penyesuaian besaran fuel surcharge dan TBA, INACA juga meminta sejumlah kebijakan stimulus yang bersifat temporer (seperti Lebaran 2026) yaitu penundaan PPn Avtur dan tiket domestik, keringanan biaya bandara atau PJP4U serta kebijakan rescheduling pembayaran outstanding biaya bandara dan navigasi tetap dipertahankan.
Dia menambahkan, permintaan itu ajukan untuk mengantisipasi penyesuaian harga avtur dari Pertamina per tanggal 1 April 2026 serta untuk tetap menjamin keberlangsungan usaha (business sustainability).
Kemudian keterjaminan keselamatan (safety insurance), serta ketersediaan konektivitas angkutan udara nasional dengan mempertahankan tingkat keselamatan yang tinggi. (kmb/balipost)










