Gede Harja Astawa. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali resmi diperpanjang masa kerjanya 6 bulan ke depan. Seiring perpanjangan tersebut, Fraksi Gerindra melakukan perombakan personel dengan tidak lagi menugaskan I Nyoman Suyasa dalam tim pansus. Ia digantikan oleh Komang Dyah Setuti.

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Bali, Gede Harja Astawa, menjelaskan pada periode sebelumnya terdapat tiga kader inti yang ditugaskan, yakni mendiang Ray Yusha, I Nyoman Suyasa, dan dirinya sendiri. Selain itu, anggota Komisi I seperti Zulfikar Wijaya turut diperbantukan guna memperkuat kinerja pansus, meski tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) inti.

Baca juga:  Gunung Agung Kembali Erupsi, Bali Tetap Aman

Memasuki periode II, posisi Nyoman Suyasa kini digantikan oleh Komang Dyah Setuti, yang merupakan anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) dari mendiang Ray Yusha. Pergantian ini dilakukan agar Suyasa dapat lebih fokus menjalankan tugasnya sebagai Ketua Komisi III serta Ketua Koordinator Perda Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) yang saat ini masih bergulir di Kementerian Dalam Negeri.

“Selain itu, dengan ditugaskannya Bu Komang, juga mengisi unsur keterwakilan perempuan di Pansus TRAP,” ujar Harja Astawa, Selasa (24/3).

Menurutnya, keputusan tidak lagi menugaskan Suyasa didasari pertimbangan beban kerja yang cukup padat. Legislator asal Karangasem itu dinilai tengah memegang dua posisi strategis yang berpotensi mengurangi efektivitas kinerja jika tetap berada di Pansus TRAP.

Baca juga:  Di Tengah Gerimis, Pasien Positif COVID-19 Meninggal di Klungkung Dikuburkan

Karena itu, fraksi memilih melakukan penyegaran demi menjaga optimalisasi kerja. Tak hanya pergantian personel, struktur keanggotaan pansus juga diperluas.

Seluruh anggota Komisi I kini otomatis menjadi bagian dari Pansus TRAP, mengingat kuatnya irisan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) antara keduanya.

“Setelah diperpanjang, ada perombakan karena tugas Komisi I sangat beririsan dengan Pansus TRAP. Sehingga seluruh anggota Komisi I ditarik masuk, ditambah beberapa anggota lainnya,” jelasnya.

Baca juga:  KPU Bali Perpanjang Pendaftaran KPPS

Usai perpanjangan masa kerja, Pansus TRAP langsung bergerak cepat menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran tata ruang. Salah satu fokusnya adalah kawasan hutan Pejarakan, Buleleng, yang ditemukan adanya pembangunan akomodasi pariwisata diduga melanggar aturan karena berdiri di atas lahan desa dan tanah negara.

Tim pansus dijadwalkan turun langsung ke lokasi untuk memastikan status pembangunan tersebut. Sebelumnya, area itu telah dipasangi Satpol Line dan aktivitas pembangunan dihentikan sementara.

“Kami ingin menuntaskan statusnya. Jika tidak bisa menunjukkan izin dan terbukti melanggar, bangunan akan dibongkar dan lahannya dikembalikan ke fungsi hutan,” tegas Harja. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN