Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Rabu (25/2).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di dua kabupaten di Bali. Yaitu Badung dan Bangli.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 21 November 2025, Cek Lokasinya

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

  • SIM A (Mobil): Rp80.000
  • SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

  • Biaya tes kesehatan: Rp35.000
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000
Baca juga:  SIM Keliling di Bali 18 Oktober 2025, Cek Lokasinya

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Bangli, bertempat di Pasar Metro, dari pukul 08.30 sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Lakantas Maut di Jembatan Yeh Otan, Dua Tewas

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN