Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Anggota DPR RI Dapil Bali, I Nyoman Parta, menegaskan lambannya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat selama 18 tahun bukan sekadar persoalan waktu, melainkan cerminan utang besar Republik kepada masyarakat adat.

Hal itu disampaikan Parta dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU Masyarakat Hukum Adat di Jakarta, Rabu (21/1). Menurutnya, perlindungan, pembelaan, hingga pendanaan masyarakat adat sejatinya adalah janji konstitusi dan janji Republik sejak awal berdiri.

“Delapan belas tahun itu bukan waktu yang singkat. Semakin lama, Republik ini justru semakin dalam utangnya kepada masyarakat adat. Sebelum Indonesia merdeka, kelompok-kelompok masyarakat adat sudah ada, ikut berjuang, dan merawat republik ini yang waktu itu belum bernama Indonesia,” kata Parta.

Ia menyebut para pendiri bangsa sangat menyadari keberadaan masyarakat adat jauh sebelum negara terbentuk. Karena itu, menurutnya, pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat bukan hadiah negara, melainkan kewajiban konstitusional.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan Agung Mirah, Mobil Ditemukan di Jawa Tengah

Politisi PDI Perjuangan ini menyoroti kesalahan mendasar dalam cara pandang negara terhadap masyarakat adat, yakni menempatkan masyarakat adat seolah-olah berhadapan dengan negara.

“Kesalahan terbesar kita adalah ketika masyarakat adat diposisikan seolah-olah sebagai ‘PS negara’. Padahal relasinya asimetris. Masyarakat adat adalah bagian dari negara, dan negara ada di dalam masyarakat adat,” tegasnya.

Ia mencontohkan kekhususan Aceh sebagai bukti bahwa Republik Indonesia dibangun di atas keberagaman yang sangat luas, bukan hanya soal ras atau golongan, tetapi juga cara masyarakat berhubungan dengan Tuhan, alam, lingkungan, serta potensi daerah yang berbeda-beda.

“Ada daerah yang punya tambang, ada yang hidup dari pariwisata. Ada yang tidak punya tambang sama sekali. Jadi mengatur masyarakat adat bukan urusan negara versus masyarakat adat, tapi urusan menjaga Republik,” ujarnya.

Dalam konteks Bali, Parta menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat tidak terbantahkan. Mulai dari wilayah adat, identitas budaya, sistem hukum dan kelembagaan adat, hingga sejarah asal-usul yang masih utuh hingga kini.

Baca juga:  Dari Lokal Kalah Saing hingga Ratusan Polisi Pensiun

“Di Bali ada prajuru adat, banesa adat, kubayan. Sistem marga, sistem suku itu jelas dan tidak pernah putus. Walaupun kita tinggal di Jakarta, namatrah keluarga itu tetap dibawa. Itu masyarakat adat,” katanya.

Ia juga mengkritik pendekatan negara dan korporasi dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan, yang hanya melibatkan masyarakat adat sebatas koordinasi atau pemberian CSR.

“Masyarakat adat itu owner, pemilik wilayah. Bukan penerima CSR. Kalau pemilik diperlakukan hanya sebagai penerima CSR, itu cara berpikir yang keliru,” tegasnya.

Parta mengungkapkan data konflik yang menunjukkan masih masifnya pelanggaran terhadap hak masyarakat adat. Dalam kurun 18 tahun, tercatat ratusan lokasi perampasan lahan, jutaan hektare wilayah adat hilang, serta kriminalisasi terhadap warga adat. “Setiap kali saya lihat masyarakat adat ditarik-tarik, menangis, saya selalu share ke grup Baleg. Ini nyata dan terus terjadi,” ujarnya.

Baca juga:  Keuangan Negara Telah Dikelola Baik, Utang Pemerintah Masih Aman

Karena itu, ia meminta agar amanah konstitusi tentang “mengakui” dan “menghormati” masyarakat adat tidak lagi ditafsirkan berulang-ulang. “Makna mengakui dan menghormati itu jelas. Tidak perlu diskusi panjang lagi. Tahun ini RUU Masyarakat Hukum Adat harus jadi,” tegas Parta.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat adalah benteng terakhir penjaga keanekaragaman hayati Indonesia, mulai dari hutan, laut, tumbuhan, ikan, hingga satwa yang tidak dimiliki negara lain. “RUU ini bukan hanya soal manusia dan modal, tapi juga soal alam dan kehidupan. Binatang kehilangan habitat, ikan mati karena air rusak, laut tercemar. Ini semua harus kita perhatikan,” pungkasnya.

Parta berharap RUU Masyarakat Hukum Adat bisa segera disahkan demi masa depan masyarakat adat dan keutuhan Republik Indonesia. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN