Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui usai acara Enterpreneur Hub di Jakarta, Kamis (28/11/2024) (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 70 ribu pelaku UMKM diverikfikasi untuk penghapusan utang. Hal itu dinyatakan Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman.

“Kalau data yang sekarang, yang sudah ready, yang tinggal jalan yang sudah diverifikasi semua kurang lebih sudah ada 70 ribuan pengusaha UMKM,” kata Menteri Maman ditemui di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (28/11).

Dirinya menyatakan penghapusan utang para pelaku UMKM itu tinggal menunggu realisasi dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta saat ini bank-bank tersebut tengah menggodok aturan internal pemutihan utang.

Baca juga:  BRI: Digitalisasi Perbankan Harus Perkuat Ekonomi Riil

Selain itu, menurut dia, bank anggota Himbara juga perlu menyampaikan daftar pelaku UMKM yang akan diputihkan utangnya kepada para pemilik saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Penghapusan tagihan akan dilaporkan dalam RUPS di masing-masing bank Himbara, selesai itu done,” katanya.

Lebih lanjut, disampaikan Menteri Maman daftar tersebut bisa saja bertambah seiring verifikasi data yang dilakukan oleh pihak bank Himbara. “Ada potensi bertambah, tergantung nanti itu datanya ada di bank Himbara masing-masing,” ujar dia.

Baca juga:  Mulai 22 Agustus, "Bali: Beats of Paradise" akan Tayang di Jaringan Bioskop Indonesia

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan serta UMKM lainnya.

PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11) dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.

​​​​​​”Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara kita para produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting mereka dapat meneruskan usaha-usah mereka dan lebih berdaya guna,” kata Presiden Prabowo dalam sambutannya.

Baca juga:  Dorong Pemberdayaan UMKM, Telkomsel Gandeng Startup The NextDev

Kepala Negara mengatakan seluruh persyaratan teknis terkait aturan tersebut akan ditindaklanjuti oleh kementerian serta lembaga terkait.

Dalam agenda itu, Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang terbagi atas bidang perikanan dan kelautan, bidang pertanian, perkebunan dan peternakan, serta bidang UMKM. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *