
SINGASANA, BALIPOST.com – Peternak sapi di Kabupaten Tabanan sementara waktu menghentikan pengambilan bibit sapi dari Kabupaten Jembrana. Langkah ini diambil sebagai upaya antisipasi menyusul merebaknya penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) atau penyakit kulit berbenjol pada ternak sapi di wilayah Jemberana.
Kebijakan tersebut sejalan dengan imbauan Dinas Pertanian Kabupaten Tabanan yang telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan dini LSD. Edaran itu ditujukan kepada seluruh UPTD Puskeswan dan diteruskan ke para peternak guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit LSD ke wilayah Tabanan.
Salah satu peternak sapi di Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, I Wayan Doni Ardhita, mengatakan Jembrana selama ini memang menjadi salah satu daerah tujuan utama peternak Tabanan untuk membeli bibit sapi. Namun, demi keamanan ternak, peternak memilih menahan diri.
“Sementara kami tidak ambil bibit dari Jembrana. Kalau memang perlu, masih bisa mencari dari daerah lain seperti Buleleng atau Bangli, bahkan di Tabanan sendiri juga ada,” ujarnya, Senin (19/1).
Doni menambahkan, saat ini dirinya belum membutuhkan tambahan bibit sapi karena tengah fokus pada penggemukan ternak. Ia kini juga tengah menggemukkan sekitar 25 ekor sapi dan mempersiapkan ternaknya untuk diseleksi sebagai calon sapi kurban bantuan Presiden. Tahun lalu, salah satu sapi miliknya sempat terpilih sebagai hewan kurban Banpres.
Sapi-sapi tersebut rencananya akan dijual menjelang Hari Raya Idul Adha pada Mei mendatang, dengan harga jual sapi hidup berkisar Rp 45.000 per kilogram. Selain membatasi lalu lintas ternak, Doni juga rutin menerapkan biosekuriti di kandang. Setiap sapi yang masuk disemprot dan dibersihkan, kotoran kandang dibersihkan setiap hari, sapi dimandikan tiga hari sekali, serta dilakukan penyemprotan lalat seminggu sekali. “Pencegahan terus kami lakukan, astungkara sampai saat ini belum sampai ada penyakit,” katanya.
Sementara itu, melalui surat edaran kewaspadaan dini, Dinas Pertanian Tabanan menginstruksikan peningkatan pengawasan lalu lintas ternak dan media pembawa penyakit di pasar hewan, kandang penampungan, Rumah Potong Hewan (RPH), dan Tempat Pemotongan Hewan (TPH), serta mengaktifkan cek poin di wilayah masing-masing.
Petugas juga diminta melakukan respons cepat apabila ditemukan ternak dengan gejala LSD, mulai dari pelaporan, investigasi, isolasi hewan sakit, hingga pemberantasan vektor. Jika ditemukan kasus dengan gejala klinis LSD, diwajibkan dilakukan pemotongan bersyarat di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta penutupan sementara lalu lintas ternak dari wilayah terduga ke wilayah lain.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Tabanan, drh Gede Eka Partha Ariana, menegaskan hingga kini hasil pemantauan di lapangan belum menemukan kasus LSD pada sapi milik warga Tabanan. Kendati demikian, langkah antisipasi tetap menjadi prioritas utama.
“Surat edaran kewaspadaan dini sudah kami kirimkan. Salah satu poin pentingnya adalah tidak melalulintaskan ternak dari maupun ke daerah yang terjangkit LSD,” tegasnya.(Puspawati/balipost)










