Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Viral di media sosial video pengantaran Pelda Chrestian Namo ke Denpom IX/1 Kupang, Rabu (7/1). Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman memberikan penjelasan terkait beredarnya video itu.

Kolonel Widi، Kamis (8/1) menjelaskan berdasarkan keterangan dari Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) IX/Udayana, informasi mengenai adanya penjemputan Pelda Chrestian Namo oleh anggota Denpom IX/1 Kupang di pelabuhan sebagaimana beredar di media sosial adalah tidak benar. “Perlu kami tegaskan pengantaran Pelda Chrestian Namo tidak dilakukan oleh Denpom IX/1 Kupang,” ujarnya.

Baca juga:  Hotel di Sanur Catat Okupansi Tertinggi di Denpasar

Kapendam menegaskan pengantaran tersebut dilaksanakan oleh unsur Provos Kodim 1627/Rote Ndao serta anggota Korem 161/Wira Sakti. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.

Lebih lanjut, Kapendam Widi menyampaikan Pelda Chrestian diantar ke Denpom IX/1 Kupang untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan hukum militer, yakni dugaan memiliki wanita simpanan atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan yang sah. Dugaan tersebut berpotensi melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM), tentang dengan sengaja tidak menaati perintah kedinasan.

Baca juga:  Koster Tegaskan Sopir Pariwisata Wajib Pakai Plat DK dan KTP Domisili Bali

Selain itu, dugaan perbuatan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor 398/VII/2009 yang menegaskan bahwa setiap prajurit dilarang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, serta Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat Nomor Kep/330/IV/2018 tentang Petunjuk Teknis Prosedur Penetapan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) di lingkungan TNI AD.

“Kodam IX/Udayana berkomitmen untuk menegakkan hukum dan disiplin prajurit secara profesional, objektif, dan transparan. Setiap prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Kolonel Widi.

Baca juga:  Dugaan Suap Perusahaan Jerman di KKP Diselidiki

Kapendam menambahkan saat ini Pelda Chrestian tengah menjalani proses pemeriksaan di Denpom IX/1 Kupang. Seluruh tahapan pemeriksaan dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Percayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada institusi yang berwenang,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN