
MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus curanmor terjadi di depan Villa Kapten, Banjar Dangin Sema, Desa Tumbak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, beberapa waktu lalu. Garry Danielnggadas (31), selaku korban mengalami kerugian Rp15 juta.
Terkait kasus ini, polis berhasil menangkap pelakunya berinisial YBUR alias Yohanis (23) dan NL alias Lalu (25) asal NTT. Pelaku membuang plat nopol motor korban untuk menghilangkan jejak.
PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (5/1) mengatakan awalnya korban pada 16 Desember 2025 pukul 23.30 WITA, melihat motor tersebut parkir di TKP, tapi tidak dikunci stang. Setelah itu, korban masuk ke vila untuk istirahat. Keesokan paginya pukul 09.00 WITA korban dihubungi oleh staf vila jika motor tersebut hilang. “Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti,” kata Aiptu Ayu.
Mendapatkan laporan tersebut, anggota Unitreskrim Polsek Mengwi melakukan olah TKP. Hasil penyelidikan petugas berhasil mengantongi identitas para pelaku dan melakukan pencarian di seputaran wilayah Dalung dan Canggu. Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap dan langsung dibawa ke Polsek Mengwi.
Saat diperiksa, tersangka Yohanis mengaku menjemput Lalu di bedeng daerah Canggu. Selanjutnya mereka menuju Tumbak Bayuh naik sepeda motor. Saat melintas di TKP mereka melihat motor korban tidak dikunci stang. Selanjutnya Yohanis turun dan mengambil motor tersebut. Motor curian itu lalu dibawa ke bidang proyek di Dalung. Di bedeng tersebut plat nopol, kaca sepion dan tas dilepas.
Selanjutnya barang-barang tersebut dibuang ke sungai belakang bedeng. Sempat disimpan di sana sebentar, motor korban dibawa ke bedeng tempat Yohanis kerja di Canggu.
“Sepeda motor itu belum sempat dijual karena keburu ditangkap oleh anggota Polsek Mengwi,” tutupnya. (Kertanegara/balipost)










