Prof. I Nyoman Sujana. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum., merupakan sosok akademisi hukum yang tumbuh dari lingkungan masyarakat adat dan mengabdikan hidupnya bagi dunia pendidikan, hukum, serta pengabdian kepada masyarakat. Ia lahir di Desa Adat Sesetan, Denpasar Selatan, pada 2 Januari 1963, sebagai putra pasangan petani krama wed Banjar Kaja Desa Adat Sesetan, I Wayan Litek (alm) dan Ni Wayan Nambrug (alm).

Ia adalah anak ketujuh dari delapan bersaudara, yang sejak kecil telah terbiasa bekerja keras dengan menggembala sapi demi membantu biaya hidup dan pendidikannya.

Dalam kehidupan keluarga, I Nyoman Sujana menikah pada 11 November 1993 dengan Dr. Dra. Gayatri, M.Si., Ak., CA. (alm) dan dikaruniai dua orang putra, yakni Kapten Penerbang Bayu Segara dan Krishna Satriya Wibawa, S.Ars.

Baca juga:  Insentif Pemangku dan Sulinggih di Gianyar Belum Cair

Pendidikan dasar ditempuh di SD Negeri No. 3 Sesetan dan lulus tahun 1977. Ia melanjutkan ke SMP Nasional Denpasar (lulus 1981) dan SMPP Negeri 32 Denpasar—kini SMA Negeri 5 Denpasar—lulus tahun 1983. Jenjang Sarjana (S-1) diselesaikan di Fakultas Hukum Universitas Udayana pada tahun 1989 dengan skripsi berjudul “Praktek Perjanjian Lisensi di Indonesia Ditinjau dari Hukum Perdata Internasional”.

Pendidikan Magister (S-2) ditempuh di Universitas Surabaya, konsentrasi Hukum Bisnis, lulus tahun 1998 dengan tesis “Perlindungan Hukum Terhadap Pihak-Pihak yang Terkait dalam Perjanjian Factoring di Indonesia”.

Gelar Doktor (S-3) diraih dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada tahun 2015 dengan disertasi “Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010”.

Sejak 1 Juni 1990, I Nyoman Sujana mengabdi sebagai Dosen Yayasan Shri Kesari Warmadewa yang ditugaskan di Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Berbagai jabatan struktural pernah diemban, antara lain Ketua Jurusan Hukum Keperdataan, Pembantu Dekan III, Ketua Bagian Hukum Keperdataan, serta Ketua Program Studi Magister Kenotariatan (MKN) selama dua periode (2016–2023).

Baca juga:  Dua Siswi SMAN 1 Kintamani Wakili Bali di O2SN dan FLS2N Tingkat Nasional

Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Kemahasiswaan Universitas Warmadewa periode 2023–2027, serta menjadi anggota Kelompok Dosen Bidang Hukum Bisnis dan Kenotariatan.

Dalam kehidupan bermasyarakat, Prof. Nyoman Sujana dipercaya sebagai Petengen/Bendahara Banjar Adat Kaja Sesetan, Wakil Bendesa Adat Desa Adat Sesetan masa bhakti 2020–September 2025, serta Nayaka Majelis Desa Adat Kota Denpasar periode 2020–2025. Di bidang organisasi kemasyarakatan, ia pernah menjadi Pengurus Presidium Dewan Pendekar Silat Perisai Diri Indonesia (2019–2023) dan kini menjabat sebagai Penasihat Keluarga Silat Nasional Perisai Diri Provinsi Bali periode 2025–2029.

Baca juga:  MKn Unwar Raih Juara I Kemahiran Membuat Akta-Akta PPAT Tingkat Nasional

Dengan rekam jejak akademik yang kuat, Prof. I Nyoman Sujana telah menghasilkan 3 jurnal Scopus, 9 jurnal internasional, 2 jurnal nasional, 6 buku, 6 HAKI, serta puluhan karya penelitian dan pengabdian.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 43357/M/KPT.KP/2025, ia resmi ditetapkan sebagai Guru Besar Tetap Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa pada 14 Oktober 2025, dengan kepakaran Hukum Adat, Hukum Keluarga, dan Hukum Kewarisan.

Penetapan tersebut menjadi puncak perjalanan panjang pengabdian Prof. Dr. I Nyoman Sujana, SH., M.Hum. dalam memperkuat pendidikan hukum, menjaga nilai adat, serta membangun keadilan berbasis kearifan lokal di Bali dan Indonesia. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN