
MANGPURA, BALIPOST.com – Polemik pemblokiran akses jalan menuju Pura Belong Batu Nunggul di Jimbaran oleh investor PT Jimbaran Hijau (JH) mulai menemukan titik terang.
Portal yang selama ini menutup akses masyarakat akhirnya dibuka, setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melakukan sidak lapangan pada Jumat 12 Desember 2025 dan memutuskan agar investor membuka akses menuju pura tersebut.
Tidak hanya membuka portal, sidak Pansus TRAP yang dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha, bersama Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, Wakil Sekretaris Pansus Somvir, serta jajaran dan instansi terkait, juga menyepakati penghentian sementara seluruh aktivitas PT JH di lahan yang tengah disengketakan itu.
“Kami Pansus TRAP sepakat menghentikan sementara proyek yang dilakukan oleh pihak investor dan membuka portal yang menghalangi akses masyarakat untuk beraktivitas di pura tersebut,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Made Supartha memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali memasang garis Pol PP.
Aktivitas proyek akan diizinkan kembali setelah Pansus menyelesaikan verifikasi atas lahan yang menjadi polemik.
Sebelumnya, puluhan warga yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Peduli Jimbaran mendatangi Kantor DPRD Bali pada Rabu 5 November 2025.
Mereka meminta Pansus TRAP mengusut keberadaan investor PT JH yang mengantongi surat hak guna bangunan (SHGB).
Warga menilai investasi tersebut telah menghalangi akses menuju pura yang berada di dalam area SHGB.
Terkait Pura Belong Batu Nunggul, pengempon pura sebelumnya telah mendapat izin dari PT CTS, pemegang HGB sebelum PT JH untuk membangun pura pada 2012, termasuk pemberian akses jalan. Namun sejak lahan dikuasai PT JH, akses tersebut ditutup.
Pada 2024, pura ini sempat menerima hibah renovasi dari Pemprov Bali. Sayangnya, proses renovasi terhambat karena tukang bangunan tidak diperbolehkan masuk. Bahkan, warga yang hendak sembahyang harus meminta izin dan menunggu satpam membukakan portal.
Sementara Tim Legal PT JH, Igan, menyatakan pihaknya akan mengikuti keputusan Pansus TRAP. (Parwata/balipost)









