Petugas pemadam kebakaran merapihkan selang air usai memadamkan api di perkantoran Terra Drone di jalan Letjen Soeprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran perusahaan penyedia pesawat nirawak untuk industri tersebut mengakibatkan sedikitnya 22 korban meninggal dan telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan autopsi. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia berinisial MW ditetapkan tersangka atas musibah kebakaran yang mengakibatkan 22 orang meninggal dunia pada Selasa (9/12).

Menurut Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra di Jakarta, Kamis (11/10), penetapan MW sebagai tersangka dilakukan setelah petugas memeriksa yang bersangkutan dan juga para saksi berjumlah 10 orang termasuk MW.

Roby mengatakan bahwa MW dikenakan dikenakan Pasal 187, 188 dan 359 KUHP terkait dengan sengaja atau kealpaannya hingga menyebabkan kebakaran dan bencana lainnya hingga terjadi kematian.

Baca juga:  Kebakaran Sering Terjadi, Penataan Hydrant Diminta Segera Ditangani

“Kita kenakan Pasal 187,188, 359 KUHP,” ujarnya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menambahkan untuk ancaman hukuman bagi tersangka yaitu 5 hingga 12 tahun kurungan penjara.

Sebanyak 22 orang tewas dalam kebakaran yang melanda rumah toko (ruko) Terra Drone, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), pada Selasa (9/12).

Kepala Rumah Sakit (Karumkit) Polri Brigjen Pol Prima Heru menyebutkan sebanyak 22 korban yang dilaporkan telah berhasil dilakukan rekonsiliasi dan seluruh korban berhasil diidentifikasi. (kmb/balipost)

Baca juga:  Kebakaran di Tukad Pakerisan, Lima Toko dan Atap Pelinggih Ludes
BAGIKAN