Alat berat sedang menata tumpukan sampah di TPA Suwung, Denpasar. TPA ini direncanakan akan ditutup pada akhir Desember 2025. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Senin (8/12) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.

Dari Gubernur Koster tegaskan TPA Suwung ditutup mulai 23 Desember hingga kerugian di Pura Pucak Sari Sangeh ditaksir Rp2 miliar.

Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:

1. Gubernur Koster Tegaskan TPA Suwung Ditutup Mulai 23 Desember 2025

Denpasar (Bali Post) –

Gubernur bali, wayan Koster mengeluarkan peringatan keras kepada pemerintah Kota denpasar dan pemerintah Kabupaten badung.

Lewat surat resmi tertanggal 5 desember 2025, gubernur Koster menegaskan bahwa tpa suwung ditutup paling lambat mulai 23 desember 2025. setelah tanggal tersebut, kedua daerah itu dilarang total membuang sampah ke TPA Suwung.

Baca juga:  DPT Pilkada Bali Ditetapkan, Ini 3 Besar Wilayah Pemilih Terbanyak

2. Larangan Alih Fungsi Lahan Harus Diimbangi Insentif Sektor Pertanian

Depasar (Bali Post) –

Dukungan terhadap instruksi larangan terhadap alih fungsi lahan pertanian disuarakan banyak kalangan.

Politisi dan akademisi mendukung langkah Gubernur Bali, Wayan Koster. Pengawasan dan sosialisasi terhadap larangan ini mendesak dilakukan melibatkan berbagai pihak.

Bahkan, Untuk menjamin pertanian keberlanjutan pemberian insentif bagi sektor pertanian harus dilakukan.

Rektor Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. Ir. I Gde Suranaya Pandit, MP. dan Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih, Minggu (7/12) mengatakan, Gubernur Bali Wayan Koster harus membangun kesamaan visi dengan para bupati/wali kota untuk mengimplementasikan hal ini.

Baca juga:  Gempabumi 4,3 SR Berpusat di Banyuwangi Dirasakan di Kuta

3. Pansus TRAP Ajak Warga Jaga Ekosistem Kawasan Jatiluwih

Denpasar (Bali Post) –

Gencarnya langkah penertiban dan penindakan terhadap pelanggaran tata ruang di Bali belakangan ini jangan dilihat sebagai bentuk tebang pilih.

Masyarakat mestinya mendukung langkah Pansus dan pemerintah Provinsi Bali menjaga keseimbangan ekosistem alam dan tata ruang di Bali.

4. Pemangku ”Karauhan” Massal, Akhirnya Ritual Pangarebongan Batal ”Ngubeng

Denpasar (Bali Post) –

Awalnya pelaksanaan prosesi Ngarebong di desa adat Kesiman pada Minggu, 7 Desember dilaksanakan secara ngubeng atau terbatas. namun, sejam menjelang prosesi dimulai terjadi keajaiban.

Baca juga:  Jambret WNA yang Viral di Medsos Ditembak

Para pemangku lanang dan istri karauhan massal yang intinya menolak upacara Ngarebong ngubeng. akhirnya lewat pamuus ida bhatara melalui Jro Mangku Gede Dalem Muterin Jagat Kesiman memutuskan prosesi Pangarebongan berjalan normal setelah kober dalem dari Pura Mregan Kesiman tiba di Pura Agung Petilan.

5. Kerugian di Pura Pucak Sari Sangeh Ditaksir Rp2 Miliar

Mangupura (Bali Post) –

Tim Jitupasna Badung di bawah koordinasi BPBD Badung menindaklanjuti bencana pohon tumbang yang merusak sejumlah bangunan suci di Pura Puncak Sari, Sangeh.

Kerugian dampak bencana ditaksir Rp2 miliar. (*)

BAGIKAN