Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Masa jabatan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali akan berakhir di 2025. Untuk memilih pengurus masa jabatan 2025-2030, pendaftaran calon ketua pun dibuka hingga Selasa (25/11).

Ketua Steering Committee (SC) Musda ke-15 PHRI Bali, Pery Markus mengatakan hingga akhir pendaftaran, hanya ada 1 berkas yang diterima.

“Sampai dengan waktu penutupan pendaftaran Calon Ketua PHRI BPD Provinsi Bali, periode 2025-2030, di Kantor Sekretariat PHRI BPD Provinsi Bali, Panitia Pengarah (SC) telah menerima satu berkas dokumen pendaftaran,” jelas Pery Markus, Kamis (27/11).

Baca juga:  Nikko Bali Benoa Beach Hotel Practiced Eco-friendly Farm

Berkas tersebut merupakan milik Prof. Dr. Ir. Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si atau yang akrab disapa Cok Ace.

Dikatakan, panitia pengarah (SC) setelah meneliti kelengkapan dokumen pendaftaran, dan administrasinya, menyatakan telah lengkap. “Nama calon ketua PHRI BPD Provinsi Bali, periode 2025-2030, yang memenuhi syarat, sesuai verifikasi dan BPP PHRI, akan disampaikan oleh BPP PHRI dalam Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali,” tuturnya.

Baca juga:  Aston Denpasar to Host Celebration of Ramadan & Eid al-Fitr

Ia mengutarakan nama calon ketua yang lolos verifikasi dan telah memenuhi syarat tersebut, yang dapat dipilih, dalam proses pemilihan ketua PHRI BPD Provinsi Bali periode 2025-2030 dalam Musda XV Tahun 2025 PHRI BPD Provinsi Bali.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, Pery mengungkapkan ada sejumlah tantangan yang dihadapi Bali. Salah satunya akomodasi ilegal. “Tantangan besar perlu figur kuat untuk menjawab tantangan yang ada,” ujarnya.

Baca juga:  PHRI Bali: Harpitnas Dapat Berdampak Pada Kunjungan Domestik

Ia menyebut saat ini jumlah akomodasi yang menjadi anggota PHRI Bali sebanyak 350 usaha. Sedangkan jumlah restoran yang menjadi anggota mencapai 33 usaha. Terdapat juga 2 lembaga pendidikan dan sisanya afiliasi gabungan

Jumlah ini tak sebanding dengan jumlah usaha akomodasi di platform daring yang mencapai belasan ribu hotel.

Sesuai peraturan daerah, setiap usaha harus tergabung dalam asosiasi. Ada pun menjadi anggota PHRI memastikan bahwa usaha itu memiliki legalitas dan pembayar pajak. (kmb/balipost)

BAGIKAN