
DENPASAR, BALIPOST.com – Koran Bali Post pada hari ini, Jumat (14/11) menerbitkan beragam berita yang terjadi di seputar Bali dan Indonesia.
Dari Pansus serahkan rekomendasi, PUPR Denpasar stop pembangunan di kawasan pertanian berkelanjutan hingga Mangku Luwes divonis 20 tahun penjara.
Berikut 5 berita yang disajikan Koran Bali Post pada hari ini:
1. PUPR Denpasar Stop Pembangunan di Kawasan Pertanian Berkelanjutan
Denpasar (Bali Post) –
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar telah menetapkan 986,95 hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta 1.081,96 Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).
Dengan itu sejumlah pembangunan di Denpasar yang dilakukan pada KP2B dihentikan paksa.
2. Belanja APBN Capai Rp6,4 Triliun, Realisasi APBD di Provinsi Bali Dinilai Positif
Denpasar (Bali Post) –
Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bali
mencatat kinerja positif pada realisasi belanja pemerintah pusat (Pempus) maupun realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Provinsi Bali.
Hingga 30 September 2025 realisasi belanja mencapai Rp6,4 triliun.
3. Lahan Pertanian di Bali Tersisa 68.059 Hektare
Denpasar (Bali Post) –
Perlindungan lahan pertanian kini menjadi program strategis pemerintah. Langkah ke arah itu dilakukan dengan menetapkan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dalam Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang kini sedang dibahas serentak dengan target dua tahun ke depan harus tuntas.
Di Bali, langkah ke arah itu dilakukan dengan optimalisasi lahan mengingat dalam 10 tahun terakhir alih fungsi lahan di Bali sangat memprihatinkan.
4. Pemagang Diminta Terapkan STAR, Jangan Jadi Anak Mami
Denpasar (Bali Post) –
Pemerintah Indonesia menargetkan ada 100 orang tenaga magang dalam negeri untuk meningkatkan kompetensi dan kecakapan kerja generasi muda. Selain itu, juga ada program magang ke luar negeri salah satunya ke Jepang. Langkah ini untuk memberikan pengalaman kerja kepada generasi muda.
Kesantunan dan kecerdasan beradaptasi diharapkan menjadi identitas diri peserta magang.
5. Mangku Luwes Divonis 20 Tahun Penjara
Bangli (Bali Post) –
I Wayan Luwes alias Mangku Luwes, terdakwa kasus pembunuhan di arena tajen dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (13/11).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. (*)









