
GIANYAR, BALIPOST.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar melakukan pemusnahan terhadap 11.103 berkas arsip inaktif yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna administrasi, hukum, maupun pertanggungjawaban lainnya. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar, Selasa (11/11).
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar Made Sukania Dwiyani Prajnya Paramita mengatakan, kegiatan pemusnahan arsip merupakan bentuk komitmen Dinas Perhubungan dalam mewujudkan tertib arsip dan efisiensi pengelolaan dokumen di lingkungan kerja.
Prajnya Paramita menjelaskan, proses pemusnahan arsip telah melalui proses panjang mulai dari pengumpulan arsip, pembentukan tim penilai pemusnahan yang berisikan unsur Inspektorat, Bagian Hukum dan Lembaga Kearsipan. Dilanjutkan dengan penilaian dan penyeleksian arsip yang masuk daftar arsip yang akan dimusnahkan, hingga penilaian arsip yang layak untuk dimusnahkan.
Prajnya Paramita memaparkan pemusnahan arsip tidak hanya bertujuan untuk mengurangi penumpukan dokumen, tetapi juga sebagai langkah menjaga keamanan dan kerahasiaan informasi milik instansi pemerintah.
“Dengan dilaksanakannya pemusnahan arsip Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar menegaskan komitmennya untuk mendukung program Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang tertib, efektif, dan akuntabel,” ucapnya.
Kabid Pembinaan dan Pengelolaan Kearsipan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Gianyar Ida Bagus Putu Gede Mayun memaparkan bahwa tujuan pemusnahan untuk mengurangi jumlah arsip yang ada di unit pencipta. Dijelaskannya bahwa arsip yang boleh dimusnahkan ialah arsip inaktif yang tidak memiliki nilai guna atau yang nilai gunanya sudah menurun seperti SPJ atau surat-surat. (Wirnaya/balipost)










