Suasana pembuatan SIM keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (7/11).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di empat kabupaten, yakni Badung, Klungkung, Jembrana, dan Karangasem.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Kontribusi DTW Jatiluwih ke Subak Dikeluhkan, Ini Penjelasan Manajemen dan Pemkab

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Komisi I DPR Setuju Marsekal Hadi Tjahjanto Menjadi Panglima TNI

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.

Polres Klungkung, lokasi Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.

Polres Jembrana, bertempat di Kantor Desa Penyaringan, dimulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.

Polres Karangasem, bertempat di Polsek Abang, mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 13.00 WITA.

Baca juga:  Sejumlah Hakim dan Pegawai Terkonfirmasi COVID-19 di PN Denpasar

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN