Tersangka Sa dan VH terlibat kasus pencurian barang-barang milik WNA dan kini ditahan di Polres Badung.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Vila yang ditempati warga negara (WN) Prancis, David Frederic Amouzegh (31) di wilayah Banjar Pengembungan, Desa Pererenan, Mengwi, Sabtu (25/10) disatroni maling.

Akibat kejadian itu korban berprofesi sebagai videografer ini kehilangan barang elektronik senilai Rp 330 juta. Pelakunya berinisial Sa (41) asal Bekasi, Jawa Barat, dibekuk di Situbondo, Jawa Timur (Jatim), Rabu (29/10). Sedangkan penadahnya, VH (47) dibekuk di Sidoarjo, Jatim.

PS Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, Senin (3/11) menjelaskan, kasus tersebut diungkap Tim Opsnal Samong Satreskrim Polres Badung.

Baca juga:  Nelayan di Jimbaran Diajari Jualan Gunakan Layanan Digital

Kronologisnya, Aiptu Ayu mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan korban menjelaskan bahwa pada Sabtu pukul 16.00 Wita, ia keluar dari vila dan balik pukul 21.00 Wita.

Setibanya di TKP, korban melihat pintu vila rusak seperti didobrak. Setelah ia masuk ke vila dan menuju kamarnya.

“Korban melihat kunci pintu kamarnya juga rusak karena dicongkel. Barang-barang berharga milik korban yang disimpan di kamar tersebut, hilang. Semua barang itu dipakai korban kerja,” ujarnya.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Sampah Kiriman di Pesisir Badung Meluas hingga Berawa

Selanjutnya korban menelepon staf vila dan memberi tahu peristiwa tersebut. Korban yang mengalami kerugian Rp 330 juta ini langsung melapor ke Polres Badung.

Berdasarkan laporan itu, Kasatreskrim Polres Badung AKP Azarul Ahmad memerintahkan Kanit I Ipda Made Aditya Riawan Putra bersama Tim Samong melakukan penyelidikan. Petugas lalu mengecek CCTV di seputaran vila tempat korban menginap.

Alhasil, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan ternyata sudah kabur. Petugas melakukan pengejaran dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Baca juga:  Toko Pakaian Terkenal di Kuta Kemalingan, Kerugian Puluhan Juta

Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual barang hasil curiannya ke penadah, VH dengan cara dikirim lewat paket ke seputaran Terminal Bungurasih. Barang-barang tersebut ternyata pesanan VH. Petugas juga berhasil mengamankan barang-barang milik korban. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN