Personel Unit VI Sat. PJR Ditlantas Polda Bali agar tertib berlalu lintas dan mengenakan helm saat mengendarai sepeda motor.(BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST. com – Empat warga negara asing (WNA) dihentikan personel Unit VI Sat. PJR Ditlantas Polda Bali di areal Gerbang Tol Ngurah Rai, Kamis (30/10). Pasalnya mereka naik sepeda motor tanpa mengenakan helm dan lewat jalur mobil.

Kasubbid Penmas Bidbumas Polda Bali AKBP Ketut Eka Jaya, Sabtu (1/11) saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian ini. Akibat pelanggaran itu, keempat WNA disanksi tilang.

Baca juga:  Sejumlah Negara akan Jemput Warganya di Bali

Saat melihat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan keempat WNA tersebut, Plt. Kepala Unit VI Sat. PJR Ditlantas Polda Bali, Iptu I Gede Agus Sudiatmika bersama anggotanya menghentikan WNA tersebut.

Seanjutnya dilakukan pemeriksaan, ternyata helmnya ditaruh di bawah jok motor. Selain itu mereka sudah mengantongi SIM internasional.

“Personel Ditlantas Polda Bali mengimbau WNA tersebut secara humanis supaya mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia,” ujarnya.

Baca juga:  RSUP Prof Ngurah Menjadi Faskes Utama World Water Forum

Pihak kepolisian selalu menyampaikan kepada masyarakat khususnya pengguna Jalan Tol Bali Mandara agar tertib berlalu lintas. Selain itu  menghimbau untuk tetap berhati-hati dan mengutamakan keselamatan demi kemanusiaan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN