Truk melanggar larangan parkir di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah timur eks TPST Kesiman Kertalangu, Dentim. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Truk parkir masih terlihat di badan Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, tepatnya sebelah timur eks. TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur (Dentim). Padahal di sana sudah terpasang rambu larangan pakir.

“Sampai saat ini kami sudah melaksanakan langkah-langkah penertiban bersama Dinas Perhubungan  Denpasar dan  melarang kendaraan parkir di sana,” kata Kapolsek Denpasar Timur (Dentim) Kompol Ketut Tomiyasa, Sabtu (1/11).

Selain itu, Kompol Tomiyasa menegaskan di sana sudah terpasang rambu larangan pakir tapi tetap saja dilanggar. Para sopir sering diingatkan oleh petugas secara humanis agar tidak parkir karena dampaknya rawan kecelakan.

Baca juga:  Bypass Ida Bagus Mantra akan Dilanjutkan Hingga Padangbai

Di samping itu kondisi tanah yang labil bisa ambles sehingga berisiko kendaraan  berat posisi parkir di sana bisa tergerus  dan masuk jurang.

“Alasan mereka (sopir) menunggu loading barang. Kalau di lokasi menurunkan barang belum siap  sehingga yang bersangkutan (sopir) menunggu dulu di sana,” ucapnya.

Perlu diketahui, truk mengangkut bata ringan parkir di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sebelah timur eks. TPST Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur (Dentim), Selasa (15/7), terguling karena jalanan longsor.

Baca juga:  Langgar Larangan Parkir, Pemilik Mobil Ditegur

Akibat kejadian itu sopir truk, Suyono (44) asal Jawa Tengah, meninggal. Posisi korban saat ditemukan berada di tempat duduk kemudi terjepit beton dan bagian depan truk.

Sebelum kejadian, korban datang dari Pelabuhan Gilimanuk menuju gudangnya di Jalan Bypass Mantra, Dentim. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN