
GIANYAR, BALIPOST.com – Merespons informasi yang berkembang di masyarakat dan di pemberitaan terkait adanya warga Gianyar yang masih hidup dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia oleh Anggota Bawaslu Provinsi Bali, Ketua KPU Kabupaten Gianyar I Wayan Mura, S.H.,M.H. angkat bicara.
Wayan Mura Kamis (30/10) menegaskan bahwa pemberitaan tersebut tidaklah benar. “Hasil koordinasi kami di internal bersama dengan divisi dan subbagian yang membidangi Perencanaan, Data dan Informasi, diketahui bahwa terhadap hasil pengolahan, pengecekan dan penyandingan data warga Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh atas nama Ni Wayan Sibit tidak pernah kami masukkan kedalam daftar TMS dengan kategori meninggal sebagaimana yang disebutkan oleh salah seorang Anggota Bawaslu Provinsi Bali,” tegas Mura.
Ia menambahkan bahwa terdapat kegandaan data pada identitas Ni Wayan Sibit, dimana dari hasil turunan data dari KPU RI, salah satu dalam data turunan tersebut terdapat nama Ni Wayan Sibit yang beralamat di Banjar Blangsinga, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh. Setelah dilakukan koordinasi oleh KPU Gianyar atas NIK dan NKK Ni Wayan Sibit dengan Disdukcapil Kabupaten Gianyar didapatkan bahwa NIK tersebut dinyatakan nonaktif karena tidak pernah melakukan perekaman e-KTP. Tidak sampai disitu, KPU Gianyar juga melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung kepada Kelihan Banjar Dinas Blangsinga yang menyatakan bahwa tidak terdapat warga yang bernama Ni Wayan Sibit di Banjar tersebut.
“Atas hasil Coktas tersebutlah KPU Kabupaten Gianyar menyatakan Ni Wayan Sibit tidak memenuhi syarat kategori 2 yaitu data ganda, karena patut diduga Ni Made Sibit dengan Ni Wayan Sibit adalah orang yang sama alias 1 orang. Sehingga salah satu data warga tersebut dimana namanya tercantum sebagai Ni Wayan Sibit, dinyatakan TMS dengan kategori data ganda, bukan meninggal dan Ni Made Sibit masih terdaftar sebagai pemilih. Itupun sudah disertai data pendukung dari surat keterangan Kepala Lingkungan atau Kelihan Dinas Banjar Blangsinga,” tambah I Wayan Mura.
Sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2025, data pemilih yang tidak memenuhi syarat meliputi pemilih dengan kriteria: meninggal dunia, pemilih ganda, belum genap 17 tahun dan belum kawin/menikah, pindah domisili, menjadi prajurit TNI, menjadi anggota Polri, WNA dan pemilih yang telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan. Sehingga data pemilih TMS tidak hanya meninggal dunia, bisa jadi ganda, menjadi TNI/Polri dan sebagainya.
Oleh karena itu, atas pemberitaan hasil uji petik Anggota Bawaslu Bali yang menemukan pemilih yang di TMS-kan dengan alasan meninggal dunia adalah berita yang tidak benar sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi publik yang negatif terhadap kerja kerja KPU dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB).
Ketua KPU Kabupaten Gianyar pada kesempatan yang sama juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat untuk bersama-sama mengawal Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini terutama apabila ditemukan ketidaksesuaian data terkait status pemilih. KPU dalam hal ini membuka layanan melalui Help Desk Tanggapan dan Masukan Masyarakat Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) guna menciptakan data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir.
“Pemutakhiran data pemilih ini sifatnya berkelanjutan, kalau memang ada data yang tidak sesuai, kita masih ada waktu untuk memperbaiki hingga 2029. Pun rekomendasi, saran dan masukan masyarakat akan kami tindaklanjuti, tentunya dengan data dukung yang sesuai,” tutup I Wayan Mura.
Hingga saat ini Kamis, (30/10), Wayan Mura menyatakan belum menerima surat terkait saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Gianyar.
Ia juga menekankan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi ataupun menyebarkan informasi sehingga tidak terjadi disinformasi sekaligus dapat turut berkontribusi dalam memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat. (Wirnaya/balipost)










