Para pensiunan Perusda MGS mengadu ke Disperinaker Badung terkait uang penghargaan yang belum dibayarkan. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Suasana kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung, Jumat (10/10), mendadak ramai. Puluhan pensiunan Perusahaan Daerah (Perusda) Mangu Giri Sedana (MGS) datang untuk menuntut kejelasan pembayaran uang penghargaan yang menjadi hak mereka.

Dari keterangan yang dihimpun, terdapat 54 orang pensiunan periode 2022 hingga 2025 yang belum memperoleh haknya secara penuh. Para mantan pegawai ini mengaku baru menerima uang pesangon, sementara uang penghargaan setara 10 kali gaji terakhir masih belum dibayarkan oleh manajemen Perusda MGS.

Baca juga:  Kurir Narkoba Dibui Sembilan Tahun

Persoalan ini sebenarnya telah dilaporkan ke Disperinaker Badung pada 15 Agustus lalu. Kepala Disperinaker Badung, I Putu Eka Merthawan menyatakan, pihaknya sudah turun tangan memfasilitasi proses mediasi antara para pensiunan dan pihak manajemen Perusda MGS. Kedua belah pihak telah dipertemukan dalam mediasi yang difasilitasi mediator hubungan industrial.

Dalam mediasi tersebut, direksi perusda yang baru, meski masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt), menunjukkan itikad baik dengan membawa sejumlah dana sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan kewajiban. “Direksi baru datang dengan niat baik, bahkan membawa dana sekitar Rp100 juta lebih untuk mulai membayar sebagian kewajiban kepada pensiunan. Memang jumlah itu masih jauh dari total tunggakan sekitar Rp1,8 miliar, tapi langkah awal ini patut diapresiasi,” jelasnya.

Baca juga:  Stand Kuliner Tradisional Diminati Pengunjung SMK Festival 2025

Eka menambahkan, langkah mediasi berikutnya dijadwalkan akhir bulan ini, dengan harapan ada kejelasan waktu dan mekanisme pelunasan seluruh hak pensiunan. “Yang penting sekarang sudah ada komunikasi dan semangat untuk menyelesaikan. Kami berharap persoalan ini tidak melebar ke ranah hukum dan bisa diselesaikan dengan cara musyawarah,” tegasnya. (Sumarthana/balipost)

BAGIKAN