I Wayan Suarta (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Angka perceraian di dua wilayah di Bali cukup tinggi, yakni di Denpasar dan Badung. Jumlah pasangan suami istri yang bercerai dalam waktu sebulan di dua wilayah ini hampir mencapai seratus orang. Jumlah ini merupakan angka perceraian resmi yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Jumat (10/10), hingga Oktober 2025 ini, angka perceraian yang masuk ke PN Denpasar yang mewilayahi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung hampir seribu perkara perceraian.

Baca juga:  Simpan Dua Butir Ineks Dituntut Penjara Lima Tahun

Menurut Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, perkara perceraian tahun ini sudah masuk 959 perkara. Artinya, berdasarkan angka tersebut, hampir setiap bulan ada seratus kasus perceraian di dua wilayah tersebut.

Berdasarkan data dari pengadilan, perkara perceraian yang masuk paling banyak pada Januari 2025 lalu, dengan angka yang fantastis, yakni ada 138 perkara yang masuk. Lalu, Februari ada 110 perkara cerai, lanjut Maret 92 kasus, April 74 kasus, Mei terdapat 111 perkara cerai dan Juni di angka 120 kasus perceraian.

Baca juga:  SDN di Badung Lakukan Simulasi Jelang PTM

Sedangkan bulan berikutnya, yakni Juli terdapat 100 perkara cerai, Agustus 92 perkara, September 96 perkara. Dan di Oktober bulan ini, kata Jubir PN Denpasar, I Wayan Suarta, sudah masuk 26 perkara.

Angka perceraian tahun ini diprediksi bakalan terus meningkat.

Sementara pada tahun 2024 lalu, PN Denpasar menerima 1.155 perkara perceraian. Boleh disebut, masyarakat Denpasar dan Badung yang menyandang duda dan janda bakalan mencapai seribuan setiap tahunnya.

Informasi lain yang didapat di PN Denpasar, dalam perkara perceraian banyak faktor yang menyebabkan. Salah satunya ketidakharmonisan pasangan suami istri, faktor orang ketiga, ekonomi, dan memang karena sudah tidak adanya ketidakcocokan.

Baca juga:  Tiga Tahun Badung Tanpa Adipura

Di PN Denpasar sendiri banyak perceraian yang memakai jasa pengacara dalam melayangkan gugatannya, guna mendampingi dalam proses sidang cerai yang biasanya digelar secara tertutup.

Dalam perkara perdata, kasus perceraian memang mendominasi masuk ke pengadilan. Tahun 2023 ada 977 perkara perceraian, lalu 2024 ada 1.155, dan 2025 hingga Oktober sudah ada 959 perkara. (Made Miasa/balipost)

BAGIKAN