
JAKARTA, BALIPOST.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan, kini penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda tilang bisa dimanfaatkan oleh tiga lembaga penegak hukum. Sebelumnya selama puluhan tahun denda tilang hanya tercatat sebagai penerimaan negara tanpa bisa dimanfaatkan.
Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryanugroho dikutip dari Kantor Berita Antara, Kamus (9/10) mengatakan tiga lembaga penegak hukum yang bisa memanfaatkan adalah Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung (MA).
Menurut dia, perubahan itu menjadikan PNBP tilang kini dapat menjadi sumber daya untuk mendukung peningkatan pelayanan hukum dan keselamatan lalu lintas.
“Ini adalah pencapaian bersejarah yang menunjukkan bahwa kolaborasi lintas lembaga mampu melahirkan terobosan besar. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak, khususnya Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung, yang bersama-sama mendukung langkah Polri,” katanya.
Agus mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak tahun 2020 yang digerakkan oleh Korlantas Polri melalui Kombes Pol. I Made Agus Prasatya yang saat ini menjabat sebagai Kabag Renmin Korlantas Polri dengan dukungan penuh Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.
Sebelumnya, ujar dia, berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pengelolaan PNBP tilang dilaksanakan oleh Kejaksaan.
Akan tetapi, pada praktiknya, proses penegakan hukum pelanggaran lalu lintas melibatkan tiga pilar, yakni Polri sebagai penindak, Mahkamah Agung melalui pengadilan negeri, dan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor.
“Berangkat dari prinsip sinergitas, Korlantas Polri mendorong gagasan pengelolaan PNBP tilang secara kolaboratif antarlembaga,” ucap Agus.
Prosesnya dipenuhi dengan berbagai dinamika dan pertimbangan, salah satunya muncul pada 2022, ketika usulan mengenai distribusi PNBP tilang belum dapat diterima Kementerian Keuangan karena dinilai memerlukan landasan hukum yang lebih kuat dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
Namun, berkat dialog intensif dengan Kejaksaan Agung, jalan pun terbuka dengan kedua institusi sepakat mendorong inovasi kolaborasi criminal justice system (CJS) dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik atau ETLE Nasional Presisi yang didukung pembiayaan dari PNBP tilang.
Untuk memperkuat langkah tersebut, dibentuk tim pokja bersama yang merumuskan konsep surat bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Hasilnya, ketiga lembaga penegak hukum itu sepakat membagi proporsi pemanfaatan PNBP tilang, yakni Kejaksaan Agung sebesar 40 persen, Mahkamah Agung sebesar 30 persen, dan Polri sebesar 30 persen.
Puncaknya, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan PNBP dari denda pelanggaran lalu lintas.
Regulasi ini resmi berlaku per 1 Januari 2025 dan menjadi dasar hukum bagi ketiga lembaga tersebut untuk mengajukan izin penggunaan dana tersebut.
Agus pun berharap dana tersebut dapat digunakan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih baik, terutama pengembangan ETLE Nasional, peningkatan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas), serta membangun budaya tertib berlalu lintas. (kmb/balipost)