Suasana pembuatan SIM keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Kamis (8/10).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di tiga kabupaten, diantaranya di kabupaten Badung, Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Tabanan.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  17 Hari Libur Nasional 2026 Ditetapkan, Ini Rinciannya

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Lakalantas Maut, Dua Tewas Tabrak Truk

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspen Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Klungkung, lokasi Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
  • Polres Tabanan, bertempat di Kurnia Seafood Beraban, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai dengan selesai.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Mantan Kabag Ekonomi dan Kolektor Bersaksi di Tipikor

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN