
SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng akan melakukan Restrukturisasi OPD pada tahun 2026 mendatang. Rancangan itupun dibahas dalam rapat Paripurna DPRD Buleleng pada Rabu (8/10).
Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra menyampaikan, penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam Ranperda ini, pemerintah daerah mengusulkan penggabungan dan pemisahan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) berdasarkan kajian teknis serta rekomendasi Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini bertujuan menata struktur pemerintahan agar lebih efisien dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurut Sutjidra, restrukturisasi OPD dilakukan untuk menciptakan birokrasi yang ramping namun gesit dalam memberikan pelayanan publik.
“Kita menginginkan OPD yang tidak terlalu gemuk, tapi gesit dalam melayani masyarakat. Tujuannya agar lebih efektif dan efisien dalam bekerja,” tegasnya.
Adapun sejumlah dinas yang akan mengalami perubahan struktur antara lain,Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan akan digabung dengan Dinas Pertanian. Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) akan dilebur ke dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Dinas Kebudayaan akan kembali berada dalam satu rumpun dengan Dinas Pariwisata.
Disamping itu, Pemkab Buleleng juga akan melakukan pemisahan terhadap Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A). Nantinya, fungsi pengendalian penduduk dan keluarga berencana akan bergabung dengan Dinas Kesehatan, sedangkan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dialihkan ke Dinas Sosial.
Meski beberapa OPD digabung, pemerintah juga merencanakan pemekaran kelembagaan. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) akan dipecah menjadi dua lembaga, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda). Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengelolaan fiskal daerah agar lebih fokus dan profesional.
Sutjidra menegaskan, penataan kelembagaan ini juga mempertimbangkan potensi pendapatan daerah. “Ada potensi pendapatan yang perlu dikelola secara mandiri, sehingga badan pendapatan dan badan pengelolaan perlu dipisahkan. Dengan begitu, pengelolaan keuangan daerah bisa lebih fokus dan profesional,” ujarnya. (Yudha/Balipost)