Wayan Budiarta (56) alias Pak Yan Belog, dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah. (BP/Ist)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Seorang pedagang lumpia asal Banjar Baleagung, Desa Bumbungan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, I Wayan Budiarta (56) alias Pak Yan Belog, dilaporkan hilang setelah tidak pulang ke rumah lebih dari satu hari. Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Klungkung, Rabu (1/10).

Menurut keterangan anaknya, I Komang Yuliantara, ayahnya berpamitan pada Selasa (30/9) sekitar pukul 10.00 Wita untuk berjualan lumpia ke daerah Ubud, Gianyar. Saat itu ia mengendarai sepeda motor Honda Genio DK 2715 NJ dengan mengenakan baju lengan panjang warna hitam dan kamen sebagai bawahan. Namun, hingga tengah malam, sang ayah tidak kunjung kembali.

Baca juga:  Pemkab Klungkung Matangkan Kerjasama Dengan Kota Toyama Jepang

“Biasanya bapak tetap pulang walaupun agak malam. Tapi kali ini sama sekali tidak ada kabar. Saya sudah berusaha mencari ke Gianyar, ke tempat beliau biasa berjualan, tetapi tidak ada informasi,” ujar Yuliantara.

Pak Yan Belog cukup dikenal masyarakat Ubud. Sosoknya lekat diingat warga maupun wisatawan karena gaya berjualannya yang unik. Dengan suara lantang ia kerap berteriak “Lumpiaaa!” sambil menawarkan dagangannya. Suara khas itu membuat banyak orang mudah mengenali kehadirannya.

Baca juga:  Okupansi Hotel Turun Drastis, Pangkas Jam Kerja dan Pengeluaran Dilakukan

Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, membenarkan adanya laporan orang hilang tersebut. Ia menyampaikan, aparat kepolisian telah melakukan langkah pencarian. “Benar, ada laporan dari pihak keluarga. Saat ini anggota melakukan upaya pencarian di sekitar kawasan Ubud, tempat yang bersangkutan biasa berjualan,” terangnya.

Pihak keluarga bersama aparat kepolisian berharap bantuan masyarakat yang mungkin mengetahui keberadaan Pak Yan Belog. Informasi dapat disampaikan langsung ke I Komang Yuliantara (0859 7452 4439), Polres Klungkung (0366) 21115, atau Call Center Polri 110 bebas pulsa. (bagiarta/balipost)

Baca juga:  Oknum Bartender Divonis Lima Tahun Penjara

 

BAGIKAN