
BANGLI, BALIPOST.com – Sidang perdana kasus pembunuhan di arena tajen Songan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Selasa (30/9). Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan ini mendapat pengamanan puluhan personel kepolisian.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 Wita di ruang Cakra PN Bangli. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ratih Kusuma Wardani, didampingi dua hakim anggota Serta Bestian dan I Gede Parama Iswara.
Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan yang memuat uraian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa.
Terdakwa yang didampingi penasihat hukum, menyatakan menerima dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan). Sidang diagendakan dilanjutkan ke tahap pembuktian pada Selasa depan.
Sidang yang dihadiri sejumlah warga Songan itu berjalan aman dan tertib. Kapolres Bangli AKBP James I.S. Rajagukguk yang memimpin langsung kegiatan pengamanan mengatakan, pihaknya mengerahkan 78 personel Polres Bangli untuk melakukan pengamanan di sekitar ruang sidang maupun area Pengadilan Negeri Bangli.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menjamin setiap proses hukum berjalan dengan tertib.
Sementara itu Humas PN Bangli, Akbar Ridho Arifin mengatakan, pengamanan yang melibatkan puluhan personel kepolisian merupakan bagian dari antisipasi situasi.
“Setiap ada persidangan yang menarik perhatian masyarakat, kami selalu berupaya menghubungi pihak keamanan karena mereka yang lebih tahu terkait situasi dan kondisinya seperti apa,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa PN Bangli tidak pernah membatasi siapapun yang ingin hadir menyaksikan sidang, asalkan telah melewati pemeriksaan oleh petugas keamanan.
Sebelumnya diberitakan, kericuhan terjadi di arena sabung ayam di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kintamani, Sabtu (14/6/2025) sore. Kericuhan yang diduga dipicu kesalahpahaman ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan dua orang luka-luka.
Korban meninggal dunia adalah Komang Alam Sutawan. Korban meninggal dunia setelah terlibat keributan dengan pelaku I Wayan Luwes alias Jro Luwes, salah satu dari korban luka.
Akibat luka yang dialaminya korban Komang Alam Sutawan sempat dilarikan ke RSU Bangli namun nyawanya tidak tertolong. Sementara itu, Jro Luwes, yang juga terluka, awalnya dibawa ke RS BMC Bangli sebelum akhirnya dirujuk ke RS. Prof. Ngoerah Denpasar untuk perawatan lebih lanjut.
Setelah kondisi kesehatannya dianggap membaik, Jro Wayan Luwes alias Jro Luwes kemudian ditetapkan sebagai tersangka Rabu (18/6/2025). Sehari kemudian Polres Bangli melakukan penahanan terhadap Jro Luwes. (Dayu Swasrina/balipost)