
DENPASAR, BALIPOST.com – Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Pemkot Denpasar tahun 2026 sebesar Rp 929,2 miliar. Nilai ini mengalami penurunan 20,8 persen atau Rp242 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Denpasar, Dr. Ni Putu Kusumawati, Jumat (26/9), mengatakan, dari TKD tersebut diantaranya untuk pos Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi DAU Denpasar pada 2026 sebesar Rp583 miliar, berkurang dari alokasi 2025 sebesar Rp128 miliar. Padahal DAU dimanfaatkan untuk program – program pembangunan krusial seperti pendidikan dan kesehatan.
“Tahun kemarin DAU digunakan untuk umum, kelurahan, PPPK, pendidikan dan kesehatan. Pada 2026, DAU hanya untuk umum, kelurahan dan kesehatan. PPPK dan pendidikan kita tidak dapat,” ujarnya.
Meski alokasi DAU untuk kesehatan tetap ada, namun nilainya berkurang yaitu hanya Rp5,3 miliar pada 2026. Sedangkan pada 2025, Denpasar mendapat alokasi DAU pendidikan sebesar Rp14,6 miliar. Ia belum mengetahui pasti penyebab berkurangnya TKD pusat ke Pemkot Denpasar. Menurutnya kemandirian pendapatan daerah bisa menjadi penyebab berkurangnya TKD ke pemkot termasuk jumlah penduduk dan luas wilayah.
Dengan berkurangnya TKD ke Pemkot, pihaknya mengaku telah menyiapkan data-data program prioritas untuk ditetapkan oleh tim anggaran, terutama program pascabencana yang dipastikan akan menjadi program prioritas pada 2026. Begitu pula kegiatan yang mandatori atau wajib dilakukan pemda. Seperti belanja infrastruktur sesuai mandat minimal 40 perse. Dengan demikian, alokasi anggaran untuk ini dinilai tidak banyak terpengaruh.
Menurutnya kemungkinan yang akan bergeser adalah belanja modal. “Belanja modal, belanja barang dan jasa bisa jadi akan bergeser nantinya dengan berkurangnya TKD. Yang kita utamakan adalah belanja mandatori, belanja Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti di dinas sosial, dinas kesehatan, dinas pendidikan itu wajib karena sudah ada aturannya,” bebernya.
Sementara belanja pegawai tidak banyak berpengaruh karena meliputi gaji dan tambahan penghasilan. Sedangkan uang makan pegawai memang tidak pernah dianggarkan. Meski TKD berkurang, namun dengan adanya belanja wajib (mandatori), maka dinilai akan berimbas langsung ke masyarakat sehingga ekonomi masyatakat tetap dapat berputar. “Kita juga akan berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita melalui pajak, retribusi dan semua kegiatan yang menggerakkan PAD. Itu diharapkan juga dapat menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujarnya.
Pada tahun 2026, PAD Denpasar diproyeksikan Rp1,99 triliun yang terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp1,7 triliun, retribusi daerah Rp161,9 miliar dan pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp99,5 miliar serta lain- lain PAD yang sah sebesar Rp18 miliar. (Citta Maya/balipost)