Objek wisata Kelingking Beach Nusa Penida tang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. (BP/istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proyek jalan setapak di Kelingking Beach, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, terkendala status akses jalan. Hingga September, proyek Dinas Pariwisata Klungkung ini, belum juga terealisasi. Kabid Destinasi Dispar Klungkung, Ida Bagus Gede Agung Prayudha, Jumat (26/9), mengatakan, saat ini proyek senilai Rp1 miliar ini, dikatakan masih dalam tahap proses lelang.

Menurut dia, Bidang Destinasi cukup lama melakukan proses pengasetan lahan, agar menjadi milik pemda. Karena saat proyek ini hendak dikerjakan, rupanya status asetnya saat itu belum selesai. “Kami dari bidang, sudah siap mengerjakan, tetapi asetnya saat itu masih belum dicatatkan. Sehingga masalah asetnya dulu harus dituntaskan,” katanya.

Baca juga:  Program CKG Terkendala Aplikasi “SatuSehat Mobile”

Kepastian status aset ini harus diselesaikan lebih dulu, sebagai syarat perencanaan dan pelaksanaan. Dalam mengatasi permasalahan aset ini, Dispar Klungkung sudah bersurat kepada Bupati Klungkung sejak Juli lalu. Untuk dapat dilaksanakan pembangunan jalur setapak tersebut, Dispar Klungkung memohon agar tanah rencana lokasi jalur setapak seluas 470 m2 tersebut, dapat dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung.

Karena Dispar Klungkung rupanya merencanakan pembangunan jalur setapak di atas tanah negara, sebagai aksesibilitas yang aman dan nyaman bagi wisatawan. Sehingga tanah negara ini harus dicatatkan lebih sebagai aset pemerintah daerah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, untuk selanjutnya dapat pula diusulkan pensertifikatannya. Hal ini dalam rangka penataan dan pengelolaan daya tarik wisata Kelingking Beach untuk mewujudkan Sapta Pesona Pariwisata.

Baca juga:  Kapling Tanah di Sibang Gede Viral Diduga Melanggar, Pol PP Line-nya Dibuka Karena Ini

“Hasil koordinasi terakhir, hari ini akhirnya selesai proses lahannya. Senin depan baru masuk proses perencanaannya. Setelah itu selesai baru proses lelang. Sisa waktu 2 bulan saja ini,” terang Prayudha.

Dengan permasalahan ini, Prayudha mengaku pesimis proyek ini bisa tereksekusi. Mengingat butuh waktu 30 hari untuk proses perencanaan dan 30 hari untuk pelaksanaan (lelang dan pelaksanaan lapangan). “Setelah selesai perencanaan juga seperti ini, sebelum diumumkan lelang, perlu proses verifikasi PBJ dulu. Setelah lengkap baru diumumkan lelang. Estimasi waktu 30 hari. Belum lagi pelaksanaan fisik estimasi 90 hari,” imbuh Prayudha. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Ini, Rencana Pengembangan di RSUP Sanglah 2018
BAGIKAN