Tersangka IS ditahan di Polsek Kuta terkait kasus pencurian dan penganiayaan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial BTC (57) yang merupakan pensiunan polisi melapor kasus penganiayaan ke Polsek Kuta, Senin (1/9).

Awalnya korban kehilangan kartu kredit dan pelakunya, IS (29) asal Sulawesi Selatan. Saat korban minta kartu kreditnya itu pada pelaku yang merupakan pacarnya, malah digigit.

Kapolsek Kuta Kompol Agus Riwayanto Diputra, didampingi Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso, Jumat (5/9) menyampaikan TKP-nya di salah satu hotel kawasan Legian, Kuta, Badung.

Baca juga:  Satpol PP Gianyar Tertibkan Puluhan Banner dan Spanduk di Bitera

Awalnya pelaku mencuri kartu kredit milik korban. Saat itu korban sedang tidur di hotel lain. Kartu tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bertransaksi hingga menyebabkan kerugian Rp 125 juta.

“Karena ada notifikasi uang keluar, korban baru sadar kartu kreditnya hilang. Setelah dicek, korban curiga pelaku yang mengambil. Mereka ini pacaran,” ujar Kompol Agus.

Saat korban meminta kembali kartu kredit dan uangnya, pelaku melakukan penganiayaan. Pelaku menggigit lengan kiri korban hingga luka robek. Korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kuta.

Baca juga:  "Sutindih Nyama Gelah," Abiansemal Pasang Badan Menangkan Suyadinata

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku di sebuah apartemen kawasan Kuta Utara dan segera mengamankannya beserta barang bukti.

“Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik,” ungkap Iptu Matheus.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga:  Dua Ibu Rumah Tangga Berkomplot Bobol Rumah

Kompol Agus menegaskan Polsek Kuta berkomitmen menjaga rasa aman bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan, apalagi menyasar wisatawan asing yang bisa berdampak pada citra pariwisata Bali,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN