Deretan mobil melaju pelan karena kondisi lalu lintas yang padat di Jalan Raya Legian, Kuta.(BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu penopang pendapatan daerah Provinsi Bali. Pada 2025 ini pajak dari kendaraan bermotor ditarget Rp952 miliar lebih dari total target pajak dalam APBD 2025 sebesar Rp2,6 triliun.

Namun demikian, Kepala Bapenda Provinsi Bali, Dewa Tagel Wirasa mengatakan dari total 3 juta unit kendaraan aktif yang ada di Bali, baru 70 persen yang taat pajak. Sehingga, masih ada kurang lebih 1 juta (30 persen) unit kendaraan bermotor yang belum taat pajak.

Begitu juga dari target pajak kendaraan bermotor Rp952 miliar lebih, baru terealisasi sampai dengan 2 September 2025 mencapai Rp661 miliar lebih atau 69,48 persen.

Baca juga:  Surabaya Jadi Lautan Demo, Mahasiswa Desak Jokowi Terbitkan Perpu Anulir UU KPK

Sedangkan, target pajak daerah pada APBD 2025 Rp 2,6 triliun, hingga saat ini baru terealisasi Rp1,8 triliun atau 69 persen. Oleh karena itu, Bapenda Bali berencana mengadakan kebijakan penghapusan denda atau pemutihan bagi para wajib pajak yang belum menunaikan kewajibannya.

“Ini baru rencana sebagai apresiasi kepada masyarakat dengan harapan ke depan membayar pajak agar tepat waktu,” ungkap Dewa Tagel Wirasa saat ditemui di Kantor Bapenda Bali, Rabu (3/9).

Baca juga:  Mengenal Tipe Letusan Gunung, Freatik dan Magmatik

Pihaknya berharap melalui kebijakan pemutihan ini, menjadi angin segar bagi masyarakat yang kini di tengah kesulitan ekonomi. Ia menegaskan rencana kebijakan ini yang terakhir. Tahun depan tidak akan ada lagi pemutihan.

Oleh karena itu, ia berharap kebijakan mampu membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak. “Sebenarnya tidak perlu lagi menunggu pemutihan, karena dendanya sangat kecil yakni hanya 1 persen per bulan,” ungkapnya.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini dikhawatirkan bakal memicu ketidakpatuhan bagi mereka yang taat membayar pajak kendaraan bermotornya. “Saya harap dengan pemutihan ini, sisanya 30 persen atau kurang lebih 1 juta unit kendaraan belum membayar pajak bisa teredukasi agar segera menunaikan kewajibannya. Karena di tahun-tahun berikutnya tidak ada lagi pemutihan,” harapnya.

Baca juga:  Terungkap, Kisah Pertemuan WN Slovakia dengan Mantan Pacarnya Berujung Tragedi"

Dikatakan, pemutihan ini bakal dilaksanakan pada Bulan September 2025 ini. “Mudah-mudahan pimpinan kami mengizinkan,” tandasnya.

Tagel Wirasa menyampaikan terkait denda administrasi yang hanya 1 persen per bulan ini bisa mengurangi beban masyarakat dalam membayar tunggakan pajak. Begitu juga mutasi kendaraan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekarang sudah dibebaskan biaya administrasinya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN