
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kota Denpasar tengah memproses rencana mutasi bagi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan kota. Mutasi tersebut mencakup eselon III, IV, hingga eselon IIB dan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar, I Wayan Sudiana saat diwawancarai Rabu (3/9) mengatakan, pihaknya telah mengirimkan usulan mutasi tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pengajuan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara. “Kami sudah ajukan suratnya setelah mendapatkan approve (persetujuan) dari Bapak Wali Kota langsung diproses,” ujarnya
Total terdapat tujuh posisi kosong yang saat ini belum terisi. Beberapa jabatan yang kosong antara lain Asisten I yang sebelumnya dijabat oleh I Made Toya dan Asisten III oleh I Dewa Nyoman Semadi, keduanya pensiun sejak 1 Januari 2025.
Asisten II Anak Agung Gede Risnawan dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum I Ketut Mardika juga telah memasuki masa pensiun sejak 1 April 2025.
Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi (DTKSK) kosong sejak 1 Oktober 2024, setelah I Nyoman Jimmy Sidarta pensiun. Jabatan Kepala Inspektorat juga lowong sejak 1 Agustus 2025 karena Ir. Putu Naning Djayaningsih telah purna tugas. Terbaru, Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Rakyat dan SDM, I Nyoman Artayasa, pensiun per 1 Agustus 2025.
Sudiana menjelaskan, mutasi ini sudah dirancang sebelumnya, menyusul sejumlah kekosongan jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon IIB) yang ditinggalkan oleh pejabat pensiun.
Sudiana menambahkan, sebelum proses lelang jabatan dilakukan untuk posisi eselon IIB, perlu adanya pergeseran terlebih dahulu di internal pejabat yang ada. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari strategi penyegaran agar kinerja organisasi lebih optimal.
“Itu biasa dilakukan sebelum lelang pasti ada pergeseran untuk penyegaran agar kinerja bisa lebih meningkat,” katanya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, saat ini proses pengajuan mutasi dilakukan secara daring dan memerlukan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini membuat proses penetapan mutasi membutuhkan waktu lebih lama dibanding sebelumnya.
“Sekarang teknisnya berbeda, dulu kan setelah tim evaluasi melakukan evaluasi kinerja memilih salah satu dari tiga pejabat yang diajukan langsung ke Wali Kota, sekarang harus ada pertimbangan BKN dulu baru diajukan,” imbuhnya. (Widiastuti/bisnisbali)