Tim TOPD dari Dinas PUPR, Bagian Prokompim Setda Badung dan Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung saat melakukan pendataan potensi pajak daerah di wilayah Kelurahan Kerobokan dan Kelurahan Kerobokan Kaja, Rabu (9/7) lalu. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung mulai melakukan validasi terhadap 19.829 potensi pajak baru. Langkah ini menyusul rampungnya pendataan potensi pajak yang berlangsung selama 45 hari. Validasi dijadwalkan berlangsung selama sebulan penuh mulai 1 September 2025.

Kepala Bapenda Badung, Ni Putu Sukarini, menegaskan proses validasi akan dilakukan secara bertahap agar hasilnya akurat. “Selanjutnya kami akan memvalidasi hasil pendataan dari tim. Diusahakan September ini dilakukan validasi bertahap,” ujar Sukarini, Selasa (2/9).

Ia menyampaikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan tim pendataan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memastikan mekanisme validasi berjalan sesuai aturan. “Ini masih koordinasi dengan tim pendataan dari semua OPD apa ikut turun melakukan validasi atau hanya dari tim Bapenda, kami masih koordinasikan,” ungkapnya.

Baca juga:  Perguruan Tinggi Harus Diberdayakan Dalam Pembangunan Bali

Meski jumlah potensi pajak baru sudah jelas, Sukarini belum merinci berapa nominal yang dapat berkontribusi pada pendapatan asli daerah. “Ini (19.829 pajak) yang menjadi potensi dari hasil pendataan. Berapa besaran potensi nominal yang bisa didapat baru bisa kita tahu setelah validasi,” terangnya.

Menurut Sukarini, tim Bapenda akan segera turun ke lapangan untuk mempercepat proses. “Kami akan segera melakukan validasi ke lapangan dengan tim Bapenda, saat ini masih dibagi kelompok,” tegasnya.

Baca juga:  BRI Perkuat Penyaluran KUR, 60 Persen Dialokasikan ke Sektor Produktif

Sebelumnya, hasil pendataan potensi pajak menunjukkan bahwa target awal sebanyak 40.060 usaha. Namun setelah pendataan selama 45 hari, total yang terdata mencapai 46.074 usaha. Setelah melalui proses quality control (QC), jumlahnya tersaring menjadi 42.294, di mana 3.780 data dibersihkan. Rincian hasil QC meliputi: 8.588 sudah wajib pajak, 19.829 potensi pajak baru, dan 13.905 belum potensi pajak.

Tahap berikutnya setelah validasi adalah penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) atau Nomor Objek Pajak Daerah (NOPD), penetapan nilai pajak, hingga proses penagihan.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Made Agus Aryawan, turut menyampaikan hasil evaluasi pendataan. Ia menegaskan empat poin penting, yaitu seluruh perangkat daerah berhasil menuntaskan pendataan tepat waktu 100 persen, adanya temuan usaha baru sehingga realisasi melebihi target awal, data telah melewati quality control untuk meminimalkan kesalahan, serta kendala di lapangan karena tidak bertemunya petugas dengan pemilik usaha sehingga validasi lanjutan tetap diperlukan sebelum penerbitan NPWPD/NOPD.

Baca juga:  Disinyalir Tak Tepat Sasaran, Kemensos Minta Validasi Ulang Data Penerima Bansos

Dengan proses validasi ini, Pemkab Badung optimistis pendapatan daerah dapat lebih optimal sekaligus memperluas basis wajib pajak.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN