
BANGLI, BALIPOST.com – Aspirasi ratusan tenaga kesehatan (nakes) pengabdi yang ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditanggapi Kepala BKDPSDM Bangli, I Made Mahindra Putra.
Dia menyatakan bahwa Pemkab Bangli telah mengusulkan para nakes ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Semua tenaga non-ASN, termasuk nakes pengabdi ini yang belum masuk database sudah kami usulkan ke Menpan RB untuk diangkat, paling tidak menjadi PPPK paruh waktu,” kata Mahindra Putra, Selasa (2/9).
Dikatakan bahwa pengusulan ini telah dilakukan pada Mei lalu. Usulan ini merupakan upaya Pemkab Bangli untuk memperjuangkan nakes pengabdi yang sebelumnya tidak memenuhi syarat pendataan di tahun 2022.
Mahindra Putra menjelaskan, alasan mengapa pengusulan ini baru dilakukan tahun ini karena saat pendataan dan pengusulan sebelumnya, para nakes pengabdi tidak memenuhi persyaratan untuk diusulkan. Salah satu persyaratannya adalah slip gaji. Karena mereka pengabdi, mereka tidak memilikinya. “Syarat waktu itu hanya pengabdi yang gajinya bersumber dari dana BOS, jadi kita hanya mendata yang di pendidikan saja,” jelasnya.
Menanggapi adanya kekhawatiran nakes terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), Mahindra Putra menegaskan bahwa Pemkab Bangli pada prinsipnya tidak memiliki niat untuk memberhentikan mereka.
“Secara prinsip, kami tidak ada niat mem-PHK. Yang mengangkat mereka adalah OPD, dan selama mereka masih dibutuhkan, ya kami kembalikan ke OPD-nya. Kalau kebijakan pimpinan saat ini tidak ada ingin mem-PHK satu pun, kecuali ada aturan yang mengharuskan,” tegasnya.
Mahindra Putra berharap pemerintah pusat dapat menyetujui usulan tersebut sehingga status para nakes pengabdi menjadi jelas sesuai amanat undang-undang. Paling tidak mereka dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Harapan kami ya pemerintah pusat mengamini permohonan kita. Sehingga tenaga non ASN di Bangli statusnya jelas sesuai amanat undang-undang,” imbuhnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, ratusan nakes berstatus pengabdi di Kabupaten Bangli kembali menyuarakan harapannya agar pemerintah daerah dapat mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aspirasi itu disampaikan nakes saat melakukan audensi ke gedung DPRD Bangli, Senin (1/9).
Koordinator Forum Komunikasi Tenaga Kesehatan Honorer Kabupaten Bangli, Sang Made Adiatma Putra mengatakan bahwa kedatangan pihaknya ke gedung DPRD Bangli merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada 3 Januari 2024.
Ia menjelaskan bahwa 124 tenaga kesehatan pengabdi yang hadir ke DPRD Bangli khawatir akan status mereka. Pasalnya sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 22 Tahun 2023, penuntasan tenaga non-ASN harus sudah selesai tahun ini. Jika amanat UU ini dijalankan, maka akan terjadi PHK massal terhadap para nakes pengabdi pada bulan Desember. “Jika amanat UU ini dijalankan, maka akan terjadi PHK massal pada akhir tahun ini. Kami mohon agar status kami jelas, karena peran kami sangat sentral dalam pelayanan kesehatan,” ujar Adiatma.
Mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas, Adiatma mengatakan pihaknya tidak menuntut untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Pihaknya hanya meminta diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Adiatma sangat berharap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dapat mengusulkan dan DPRD menyetujui usulan tersebut. “Yang terpenting kami memiliki NIP, dan status kami jelas,” tambahnya.
Adiatma sendiri sudah mengabdi selama 12 tahun, sementara beberapa rekannya bahkan ada yang sudah 16 tahun, tanpa gaji tetap. Para nakes pengabdi di Bangli selama ini hanya mengandalkan insentif dari jasa pelayanan yang bersifat fluktuatif. (Dayu Swasrina/balipost)