Polisi mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti terkait kasus curanmor. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku curanmor bernama Arif Rahman yang sudah beberapa kali masuk penjara. Arif beraksi di areal parkir bank, di Jalan Bypass Ngurah Rai, Kuta, Badung.

Pelaku dibekuk di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, Senin (25/8).

Informasi diperoleh di lapangan, Kamis (28/8), pelaku beraksi pada Minggu (24/8), dengan menggunakan kunci T.

Saat itulah pelaku melihat motor dengan nopol DK 6386 AAS milik DH parkir di sana. “Motor korban dalam kondisi dikunci setang. Saat itu korban kerja di bioskop,” kata sumber.

Baca juga:  Belasan Kriminal Ditangkap di Gianyar, Satu Perempuan Pencuri Spesialis Vila Ikut Diringkus

Selanjutnya, pelaku mengakui mengambil motor itu menggunakan kunci T. “Pelaku adalah residivis yang baru keluar dari Lapas Kerobokan,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mendatangi TKP. Selain itu, polisi mengecek rekaman CCTV yang ada di seputaran lokasi kejadian.

Polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan menangkapnya di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Resmob Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut.

Baca juga:  Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Singaraja-Bali Amankan Sembilan WNA

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Ariasandhy saat dikonfirmasi membenarkan adanya adanya pengungkapan kasus tersebut. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN