
MANGUPURA, BALIPOST.com – Komisi I DPRD Bali bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan sebuah residence mewah di kawasan Berawa, Magnum, Senin (25/8).
Sidak dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran alih fungsi lahan yang termasuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagaimana diatur dalam UU No 41 Tahun 2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, PP No 1 Tahun 2011, dan Perpres No 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sejumlah izin yang belum dipenuhi sehingga diputuskan untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, menyampaikan sidak dilakukan bersama tim gabungan yang melibatkan OPD terkait. “Tadi itu kita kan sidak Komisi I dengan OPD ada PUPR, ada (dinas) Perizinan, kemudian Dinas Kelautan, Lingkungan Hidup, kemudian dari BPN, Provinsi, Kabupaten Bandung, kemudian dari Satpol PP Bandung,” ujarnya.
Menurut Budiutama, dari hasil sidak diketahui pembangunan tersebut belum melengkapi izin yang diperlukan. “Ternyata ada beberapa izin yang belum dipenuhi termasuk AMDAL belum punya, kemudian izin bangunan gedung belum. Itu ya makanya sikap kita dengan OPD terkait ya kita menutup sementara. Rekomendasi kita menutup sementara (kegiatan) dan tadi itu sudah memasang police line Satpol PP,” tegasnya.
Budiutama menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil pihak manajemen Magnum untuk dimintai keterangan. “Kemudian tindak lanjutnya ya kita akan panggil pembangun atau manajemen daripada Magnum,” katanya.
Ditegaskan, inspeksi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya karena merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD. “Ya, kita itu kan melaksanakan fungsi pengawasan. Ya, salah satunya inspeksi mendadak. Kan tidak bersurat. Namanya inspeksi mendadak kan tidak bersurat. Karena ada pengaduan dari masyarakat masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Budiutama mengungkapkan bahwa sebelumnya DPRD Badung bersama Satpol PP dan Dinas Perizinan Badung juga sudah melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut. “Sudah itu (diduga melakukan pelanggaran) tapi tetap melaksanakan kegiatan (pembangunan) itu,” katanya.
Saat sidak berlangsung, pihak DPRD dan OPD tidak menemukan perwakilan pemilik ataupun manajemen di lokasi. “Oh nggak ada, nggak ada ketemu siapa-siapa di sana,” ujarnya.
Budiutama menegaskan, penghentian sementara kegiatan pembangunan ini akan berlaku sampai pihak manajemen melengkapi seluruh izin yang dibutuhkan. “Intinya itu ya. Menutup kegiatan. Sampai menunggu surat-surat daripada proses perizinan yang memang harus dibutuhkan oleh dalam proses pembangunan itu. Baik AMDAL, izin bangunan gedung, ya,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)