Aktivitas Jembatan Timbang di Cekik, Gilimanuk. Ribuan pelanggaran yang ditindak tilang dari pemeriksaan kendaraan barang didominasi over kapasitas dan over dimensi. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Ribuan pelanggaran lalu lintas yang terjaring di UPPKB (jembatan timbang) Cekik, Gilimanuk dengan tindakan langsung (tilang) didominasi pelanggaran over pengangkutan dan over dimensi.

Proses tilang dilakukan hingga disidangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Negara, dengan ketentuan pelanggar yang jumlahnya ratusan tiap sekali sidang, tidak perlu menghadiri sidang.

Pengawas Satuan Pelaksana (Wasatpel) UPPKB Cekik I Made Ria Fran Dharma Yudha, Jumat (22/8) mengatakan dari ribuan pelanggaran yang ditilang tersebut selama ini langsung diserahkan ke pihak Kepolisian untuk selanjutnya untuk disidangkan.

Baca juga:  Gelar Razia, Polantas Masih Temukan WNA Tanpa Helm

“Ya hampir 2000-an sejauh ini, kita rekap dan serahkan ke Kepolisian. Tidak langsung ke Pengadilan. Sebagian besar pelanggaran pasal 307,” kata Dharma Yudha.

Undang-undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 307 menyebutkan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Sopir atau pengemudi kendaraan diberikan surat tilang berikut informasi jadwal tanggal sidang, untuk selanjutnya membayar denda di Kejaksaan Negeri Jembrana. “Untuk tilang yang disidangkan langsung. Kita tidak ada menindak langsung, eksekusinya di kejaksaan setelah sidang. Pelanggar mengambil barang bukti serta membayar denda di sana,” tambahnya.

Baca juga:  Dari Jokowi Ngaku Sedih hingga LPD Sangeh Digeledah

Namun diakui ada penerapan deposit atau titip senilai Rp 500 ribu sesuai denda. Hal itu karena rerata pengemudi melanggar berasal dari luar Bali.

Ketika putusan denda di bawah nilai yang didepositkan, sisanya akan dikembalikan ke pelanggar. Diakuinya dengan mobilitas kendaraan barang yang masuk Bali, masih banyak ditemui pelanggaran dan dilakukan tilang.

Selain didominasi over kapasitas maupun over dimensi, pelanggaran lain seperti pasal 286 terkait kendaraan yang tidak laik jalan serta pasal 288 tentang surat-surat seperti SIM, STNK dan KIR. Dharma Yudha mengakui sejak Januari lalu ribuan tilang telah dikeluarkan dan sebagian besar telah disidangkan di PN Negara.

Baca juga:  Komisi III DPRD Bali Evaluasi Pemeriksaan di Gilimanuk

Diberitakan sebelumnya, data dari PN Negara, selama enam bulan sejak Januari lalu sudah hampir 2000 tilang diputus dalam sidang yang digelar setiap Jumat dalam sepekan. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN