
GIANYAR, BALIPOST.com – Maraknya kembali pemasangan reklame berupa banner dan baliho yang tak sesuai ketentuan di Gianyar membuat Satpol PP kembali melakukan sidak lapangan. Petugas diturunkan untuk menertibkan puluhan bener dan baliho iklan yang melanggar perda.
Plt. Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Made Arianta, Kamis (21/8), mengatakan, sepanjang persimpangan Pantai Purnama, Jalan By-pass Ida Bagus Mantra menuju Ketewel dipenuhi banner dan baliho yang terpasang di pohon dan tiang listrik.
Pemasangan reklame di tempat-tempat tersebut jelas melanggar perda.
Tak hanya melanggar aturan, reklame yang tak dipasang di tempat semestinya juga merusak estetika kawasan.
Apalagi jalur tersebut merupakan jalur wisata.
Lebih lanjut dikatakannya, pemasangan reklame tidak berizin melanggar Perda No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Sementara, reklame-reklame hasil penertiban, selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Gianyar. (Wirnaya/balipost)