
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Proses pembangunan tiga akomodasi wisata di Desa Ped, Jumat (15/8) distop.
Penghentian itu diputuskan setelah Camat Nusa Penida Kabupaten Klungkung Kadek Yoga Kusuma dan timnya memastikan perizinan dan status lahannya tak lengkap.
Selanjutnya, ketiga penanggung jawab akomodasi wisata akan dipanggil Satpol PP Kabupaten Klungkung, untuk memberi penjelasan perihal kelengkapan dokumen perizinan maupun status lahan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Klungkung untuk memantau aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata di Nusa Penida.
Yoga menerangkan tiga akomodasi ini adalah Blue Harbour Beachfront Villas & Rest, Khamara dan Mambo Dive Resort.
Lokasi pembangunannya ada di pinggir pantai. Saat didatangi, di lokasi sedang dalam tahap pembangunan.
Pada Blue Harbour Beachfront Villas & Resto, Yoga mengatakan bangunan dan kolam renang yang sedang dikerjakan posisinya mepet dengan tanggul pantai. Penanggung kawab proyek belum bisa menunjukkan dokumen, baik terkait perizinan maupun status lahan yang dipergunakan.
“Untuk sementara pelaksanaan pekerjaan dihentikan sampai ada penjelasan mengenai dokumen perizinan dan status lahan yang digunakan,” kata Yoga Kusuma.
Demikian juga dengan Khamara Nusa Penida. Saat dicek oleh tim, status lahan memang sudah Sertifikat Hak Milik, mampu menunjukkan NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat standar dan KBLI yakni hotel berbintang, vila dan restoran. Namun, Persetujuan Bangunan dan Gedung ternyata masih dalam proses.
Sementara pada akomodasi wisata Mambo Dive Resort, dengan dokumen perizinan yang dimiliki baru pada Izin Usaha (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dan KBLI Restoran. Sementara di lokasi, kondisi bangunan restoran, tempat kursi dan meja rupanya sudah berada di tepi pantai.
“Ini kami lakukan untuk merespon masukan masyarakat serta menindaklanjuti arahan bapak Bupati Klungkung untuk melakukan pemantauan aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata, khususnya yang di pinggir pantai. Ini sekaligus melakukan pendataan terkait status lahan maupun dokumen perizinan yang dimiliki pelaku usaha,” tegasnya.
Menurut Camat Yoga, dari langkah ini, diketahui, ada yang belum bisa menunjukkan dokumen kelengkapan sehingga untuk sementara pelaksanaan pekerjaannya dihentikan. Dia sudah berkoordinasi dengan Kasatpol PP Klungkung, agar memanggil para penanggung jawab akomodasi wisata untuk memberi penjelasan terkait dengan dokumen perizinan dan status lahan. (Bagiarta/balipost)