DPRD Bali setujui dan tetapkan Perda Bale Kerta Adhyaksa di Bali, pada Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-34 dan ke-35 DPRD Provinsi Bali, di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Kamis (14/8).

Perda Bale Kerta Adhyaksa di Bali ini ditetapkan bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali.

Penetapan Perda ini terbilang cepat. Hanya butuh 8 hari pasca diusulkan oleh Gubernur Bali pada Rabu, 6 Agustus 2025. Pembahasannya pun dikebut. Pada Kamis, 7 Agustus 2025 usulan Ranperda ini dibahas oleh seluruh fraksi DPRD Bali.

Baca juga:  Dipanggil Satpol PP Badung, Pemilik Vila Bongkar Penutup Irigasi di Subak Sari

Kemudian fraksi-fraksi memberikan pandangan umumnya pada Senin, 11 Agustus 2025. Pandangan umum tersebut dijawab oleh Gubernur Bali pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, DPRD Bali juga membahasnya secara internal pada Rabu (13/8). Alasan dikebutnya Perda yang diinisiasi oleh Kejati Bali ini, menurut Gubernur Koster karena materi dan kesepakatannya sudah matang.

Ia menepis anggapan bahwa Raperda ini terburu-buru tanpa kajian. Menurutnya, Bale Kerta Adhyaksa di Bali bukan unsur lembaga desa adat, melainkan lembaga yang ada di desa adat untuk memberikan pendampingan.

Baca juga:  Calon Penumpang Kecewa Tak Ada Pemberitahuan Tutupnya Pelabuhan Sanur, Puluhan Kapal Terdampak

Koster mengatakan setelah disetujui dan ditetapkan oleh DPRD Bali, Perda ini akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat disahkan. Sehingga, Perda Bale Kerta Adhyaksa di Bali akan mulai diberlakukan tahun 2026. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN