
DENPASAR, BALIPOST.com – Peristiwa terbaliknya fast boat Bali Dolphin Cruise 2 di perairan Pelabuhan Sanur sedang diproses penyidik Ditpolairud Polda Bali. Diprosesnya kasus ini berdasarkan laporan dari keluarga korban dan pihak agen wisata pada 6 Agustus 2025.
Kasubbid Penmas Bidbumas Polda Bali AKBP I Ketut Eka Jaya, Rabu (13/8), menyampaikan kronologi pelaporan ini. Ia mengatakan pihak yang melapor ke SPKT Polda Bali pada 6 Agustus 2025 berinisial PGHP. Selanjutnya penyelidikannya ditindaklanjuti oleh Polairud Polda Bali.
“Laporannya terkait kelalaian mengakibatkan orang meninggal sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 dan atau 199 ayat 2,” ujarnya.
Perlu diketahui Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.
Sementara Pasal 199 ayat (2) KUHP mengatur tentang kewajiban memberikan pertolongan atau bantuan kepada terpidana dalam memenuhi syarat-syarat khusus.
Informasi diperoleh di lapangan, pengelola agen dua warga negara Tiongkok meninggal dunia, yaitu Shio Guo Hong (20) dan Hanqing Yu (37) juga sebagai pelapor. Perwakilan agen tersebut, HH menyampaikan jika peristiwa itu karena alam.
Ia berharap dinas pariwisata, pemerintah daerah setempat dan pemilik kapal untuk memberikan perhatian pada korban yang merupakan bapak rumah tangga, memiliki orangtua dan anak kecil. Termasuk memikirkan solusi kedua belah pihak.
Ke depan, menurut HH, keselamatan harus menjadi prioritas utama. Pihaknya tidak menyalahkan siapa-siapa karena dampak kondisi alam, namun diharapkan tidak terjadi lagi.
“Kalau mereka naik motor diwajibkan pakai helm, numpang kapal menggunakan pelampung keselamatan. Itu wajib disediakan dan diminta dikenakan. Ke depan faktor keselamatan yang harus diutamakan,” ucap HH.
Seperti diberitakan, peristiwa tenggelamnya fast boat Bali Dolphin Cruise 2 di perairan Sanur sedang diproses penyidik Ditpolairud Polda Bali. Prosesnya sudah masuk tahap penyidikan dan Kadek Ariawan (28) sebagai kapten/nakhoda kapal mengarah sebagai terlapor. (Kerta Negara/balipost)