
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Tindakan tegas telah dilakukan Bupati Klungkung I Made Satria, menyikapi polemik Restoran The Beach Shack dan Gudang Alat Diving di Pesisir Jungutbatu Nusa Penida, Klungkung. Selanjutnya, pemiliknya diberikan waktu tiga hari untuk membongkar total kedua bangunan itu sampai bersih. Kedua pemilik bangunan sudah menandatangani Berita Acara Pembongkaran.
Kasatpol PP dan Damkar Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, Minggu (10/8), mengatakan bahwa pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari mediasi yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bupati Klungkung pada Selasa (29/7).
Pembongkaran pada restoran di The Beach Shack diawali secara simbolis oleh Bupati Klungkung. Khususnya pada tembok belakang, penyesuaian pada lantai dan atap. Sehingga pesisir setempat menjadi lebih indah.
Demikian juga pembongkaran total gudang tempat penyimpanan alat diving, juga diawali secara simbolis oleh Bupati Klungkung. “Pembongkaran bangunan restoran dan gudang tempat penyimpanan alat diving akan dilanjutkan oleh pemilik bangunan dengan batas akhir pembongkaran sampai dengan 3 hari sejak hari pembongkaran, Sabtu (9/8),” terang Suwarbawa.
Dia menambahkan, kedua pemilik bangunan sudah menandatangani Surat Pernyataan untuk tidak menuntut ganti rugi dan tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Kedua pemilik bangunan sudah menandatangani Berita Acara Pembongkaran. Aktivitas pembongkaran diakui sedikit berlangsung tegang. Sempat terjadi adu argumentasi antara pihak pemerintah daerah dengan pemilik gudang diving.
“Ketika sudah ditentukan dibongkar, ketika menandatangani berita acara, mereka (pemilik gudang diving) malah mengatakan masih mempelajari. Saya saat mendampingi pimpinan (bapak bupati), mempertegas apa sih yang bapak tidak mengerti dalam berita acara itu, tolong sampaikan hari ini, agar bisa kami jelaskan. Karena isi berita acara itu sudah kita laksanakan sekarang, apanya yang tidak dimengerti?,” terang Kasatpol PP.
Kebetulan, pemilik gudang diving ini tidak hadir saat proses mediasi sebelumnya. Sehingga ketegangan di lokasi tidak bisa dihindari. Akhirnya dengan ketegasan Bupati Satria, dipertegas kembali bahwa, dengan Perda Tata Ruang semua bangunan yang melanggar di pesisir itu bisa langsung dieksekusi semua. Namun, pemkab tidak melakukan itu. Bupati tetap ingin memberi manfaat kepada masyarakat untuk berusaha, agar setiap warga bisa menjalankan usaha dengan baik.
Bupati Satria juga mengatakan usai pembongkaran, sudah menugaskan Dinas Pariwisata untuk menata pesisir itu secara menyeluruh. Agar menjadi tempat wisata yang nyaman dan aman. “Itu (pesisir) merupakan milik daerah dan daerah berhak mengelola itu. Bukan warga yang mengatur pemerintah daerah. Kalau saya menerapkan 100 persen dari Perda (Tata Ruang), disini tidak boleh ada bangunan. Semua akan kena (pelanggaran), tetapi saya tidak lakukan itu. Agar tidak merugikan masyarakat. Maka dalam hal ini kita harus sama-sama luwes. Kepentingan semuanya kita akomodir. Daerah sudah memutuskan ini sudah sangat bijak,” tutup Bupati Satria. (bagiarta/balipost)